Tingkatkan Iklim Investasi, Revisi PP No. 7/2010 Dipercepat

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Plt Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa, Pemerintah akan segera memfinalkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi.

Hal ini penting dilakukan untuk meningkatkan iklim investasi khususnya di sektor minyak dan gas bumi.

"Tadi Kementerian Keuangan, (Ditjen) Pajak dan Kementerian ESDM sudah duduk bersama, telah disepakati berbagai titik menyangkut pajak dan sebagainya. Sekarang mereka akan merumuskan PP itu bersama, jadi kelompok kerja akan bekerja mulai Jumat (9/9) ini, final paparan kepada saya dan setelah itu kita serahkan ke Presiden," ujar Luhut, di Jakarta, Selasa (6/9).

Menyangkut masalah evaluasi tentang kesulitan, lanjut dia, ada bagian yang akan dieksplorasi Kementerian ESDM dan terkait pajak menjadi urusan Kementerian Keuangan dan itu akan dimasukkan ke dalam PP 79 sehingga tidak ada lagi tarik menarik.

"Prinsipnya, untuk pajak-pajak sebelum eksplorasi produksi itu kita hapus. Bentuknya itu mereka akan teknis, lihat supaya jangan sampai ada yang dirugikan. Intinya adalah memberi kemudahan pada investor sehingga investor lebih tertarik investasi di Indonesia," tegas Luhut. 

Ditambahkan, assume and recharge, juga diakomodasi tapi tidak persis seperti itu.

"Tapi kita lihat, misalnya harga minyak juga bagus, bisa saja Production Sharing Contract/PSC kita ubah, tidak hanya untung pemerintah atau tidak hanya untung investor, kita agak buat flexibel untuk itu," tandasnya. (Sumber : laman resmi ESDM)