Pemerintah Resmi Cabut 3.143 Perda Yang Dianggap Bermasalah
Pasardana.id ââÅ¡¬“ Pemerintah telah membatalkan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) yang bermasalah. Peraturan tersebut, dianggap selalu memperlambat pergerakan pemerintah dalam mengambil keputusan.
"Dan dari hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, terdapat 3.143 Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang bermasalah, yang menghambat kapasitas nasional dan menghambat kecepatan kita untuk memenangkan kompetisi serta bertentangan dengan semangat kebhinnekaan dan persatuan kita," kata Presiden Joko Widodo ketika memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Senin (13/6/2016).
"Sebagai bangsa yang majemuk, kita juga harus memperkuat diri dengan semangat toleransi dengan persatuan di tengah kebhinnekaan. Dengan toleransi dan persatuan, kita akan semakin kokoh dalam menghadapi tantangan-tantangan bangsa ke depan," jelas Jokowi lagi.
Ditambahkan, dalam menghadapi tantangan kebangsaan yang semakin berat, Pemerintah Pusat (Pempus) dan Pemerintah Daerah (Pemda) harus menjadi satu kesatuan yang utuh, visi yang sama, arah tujuan yang sama serta saling berbagi tugas.
Ke-3.143 Perda itu, meliputi Perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi, Perda yang menghambat proses perizinan dan investasi, Perda yang menghambat kemudahan berusaha dan Perda yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.
"Sekali lagi saya tegaskan bahwa pembatalan ini untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang besar, yang toleran dan yang memiliki daya saing," tegas Presiden.
Turut hadir mendampingi Presiden, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

