Penurunan Tarif Interkoneksi Dukung Persaingan Sehat
Pasardana.id - Sebagian pihak menilai penurunan tarif interkoneksi rata-rata sebesar 26% mendukung kebutuhan layanan telekomunikasi bagi rakyat. Bahkan, masyakat bisa saling berkomunikasi dari dan ke opetor mana saja.
"Persaingan pelayanan bisa terjadi," kata Chairman Mastel Institute, Nonot Harsono di Jakarta, kemarin.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Pasal 25 dan PP Nomor 52 Tahun 2000 Pasal 20-25 menyebutkan interkoneksi adalah kewajiban bagi setiap operator untuk saling menyambung jaringannya satu sama lain.
Interkoneksi menyambungkan antarjaringan supaya pelanggan jaringan yang satu bisa berkomunikasi dengan pelanggan dari jaringan lainnya.
"Ini tidak membuat jaringan tidak terisolasi di satu jaringan," jelasnya.
Menyoal kekhawatiran penurunan pendapatan operator telekomunikasi jika penurunan tarif interkoneksi diakui Nonot, tapi ini mendorong persaingan sehat industri tersebut di luar Jawa. Apabila hanya satu operator sangat dominan di suatu daerah, maka masyarakat tidak bisa memilih layanan telekomunikasi.
"Masyarakat bisa mempunyai pilihan operator mana yang terbaik melayani mereka," tandasnya.
Msyarakat berhak menuntut pengurangan biaya interkoneksi dan penurunan tarif off-net kepada semua operator telekomunikasi. Jika tarif yang diterapkan operator berlipat lebih tinggi daripada hasil perhitungan pemerintah atau regulator.
"Masyarakat luar Jawa merasakan perbedaan tarif layanan, karena satuan biaya produksi yang berbeda," jelasnya.

