Kemenhub Ancam Blokir Taksi Daring
Pasardana.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengancam pemblokiran akan dilakukan kepada pengemudi taksi daring yang belum mengantongi izin darinya sampai 1 Oktober 2016. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 tahun 2016.
"Kemenhub per 1 Oktober 2016 sudah bisa memonitor seluruh profil penyedia jasa aplikasi transportasi online," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat (Hubla) Kemenhub Pudji Hartanto di Jakarta, kemarin.
Apabila perusahaan aplikasi tetap masih memberikan izin operasi kepada pengemudinya, maka Kemenhub akan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk menutup aplikasinya.
Pemblokiran operasi pengemudi oleh Kemenhub akan didahului dengan pemberian teguran kepada perusahaan penyedia aplikasi. Jika ini tidak dihiraukan, maka akan dilakukan pemberhentian operasi.

