Bea Cukai Belum Putuskan Kenaikan Cukai Rokok
Pasardana.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai belum tahu berapa angka kenaikan tarif cukai rokok secara pasti. Termasuk berapa kenaikan harga rokok per bungkusnya.
"Kalau naiknya hanya Rp1.000 tidak ada dampaknya," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan di Jakarta, belum lama ini.
Sebagian pihak diketahui mengusulkan kenaikan harga rokok menjadi Rp50.000 per bungkus. Sampai sekarang harga rokok ditawarkan di bawah Rp20.000 per bungkus.
Asal tahu saja, Ditjen Bea Cukai menetapkan tarif cukai rokok setiap tahun. Sekarang angka ini sedang dikaji mereka.
Sebelumnya, diwacanakan kenaikan harga rokok berdasarkan laporan Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat yang menyebutkan, sebanyak 72% dari 1.000 perokok akan berhenti melakukan aktivitas merokok apabila harga rokok Rp50.000 lebih per bungkusnya.

