BI Tetapkan BI 7-day RR Rate di Level 5,25 Persen

Pasardana.id - Sebagaimana telah diumumkan pada tanggal 15 April 2016 lalu, untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter, terhitung mulai tanggal 19 Agustus 2016, Bank Indonesia (BI) menggunakan BI 7-day RR Rate sebagai suku bunga kebijakan menggantikan BI Rate.
Gubernur BI, Agus Martowardojo mengatakan, BI 7 day repo rate berada di level 5,25 persen. Dengan begitu, deposit facility ditetapkan berada di level 4,5 persen dan lending facility diturunkan dari tujuh persen ke enam persen.
"Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18-19 Agustus 2016 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-day Reverse Repo Rate (BI 7-day RR Rate) sebesar 5,25%, dengan Suku bunga Deposit Facility (DF) sebesar 4,50% dan Lending Facility (LF) diturunkan sebesar 100 bps dari 7,00% menjadi sebesar 6,00%," kata Agus di Jakarta, Jumat (19/82016).
Agus juga mengungkapkan bahwa, Bank Indonesia juga akan menjaga koridor suku bunga yang simetris dan lebih sempit, yaitu batas bawah koridor (DF Rate) dan batas atas koridor (LF Rate) berada masing-masing 75 bps di bawah dan di atas BI 7-Day RR Rate.
Keputusan tersebut di atas sejalan dengan upaya untuk menjaga stabilitas makroekonomi dengan tetap memelihara momentum pertumbuhan ekonomi domestik di tengah masih melemahnya pertumbuhan ekonomi global.
"Bank Indonesia memandang bahwa dengan terjaganya stabilitas makroekonomi, khususnya inflasi yang terkendali pada kisaran sasaran, defisit transaksi berjalan yang membaik, dan nilai tukar yang relatif stabil, maka ruang bagi pelonggaran moneter masih terbuka," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, Bank Indonesia akan mencermati kondisi ekonomi domestik dalam jangka pendek ke depan serta perkembangan perekonomian global, terutama kemungkinan kenaikan suku bunga bank sentral Amerika Serikat (Fed Fund Rate).
Bank Indonesia akan terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui percepatan implementasi reformasi struktural.
Bank Indonesia juga berkoordinasi dengan Pemerintah menyiapkan langkah kebijakan yang antisipatif agar implementasi UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dapat berjalan baik dan mendukung upaya penyesuaian fiskal yang dilakukan oleh Pemerintah.