Dua Kementerian Akan Atur Harga Komoditas
Pasardana.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menetapkan harga empat komoditas dengan suatu aturan tertentu. Keempat komoditas yang dimaksud adalah beras, gula, bawang merah, dan daging sapi.
Kedua kementerian ini sedang memformulasikan di tingkat petani (floor price) dan harga di tingkat konsumen (ceiling price) untuk keempat komoditas pangan tersebut, selama satu sampai dua minggu ke depan.
"Untuk 10 komoditas lainnya, pemerintah masih berdiskusi untuk menjalin kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pelaku swasta," kata Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukito di Jakarta, kemarin.
Untuk harga komoditas minyak goreng akan dibahas produsen dan swasta berapa harga eceran tertinggi di pasar.
Sementara itu, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman mengemukakan, struktur pasar dengan mata rantai pasok distribusi sangat panjang akan dirubah kedua kementerian tersebut menjadi tiga titik.
Langkah ini akan di uji coba di DKI Jakarta untuk perdagangan daging sapi dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jakarta dari Badan Urusan Logistik (Bulog) tanpa middle man (makelar).
"Keberadaan middle man selama ini membuat harga kebutuhan pokok sering kali melambung di luar kendali ketika tiba di Jakarta," ujarnya.
Harga bawang ditingkat petani Rp14.000-Rp16.000/kg, tapi jarak 10 km sudah Rp 40.000/kg. Begitu pula harga beras premium hanya Rp6.800/kg, ditambah pengemasan dan angkut jadi Rp 8.000/kg, tapi di kota harga bisa Rp11.000-Rp12.000/kg.

