Kemenhub Evaluasi Aturan Investasi Transportasi
Pasardana.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka kesempatan swasta mengelola dan memberikan layanan transportasi secara bertanggungjawab. Kebijakan ini diharapkan menghemat Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Dana APBN yang telah dianggarkan pemerintah penyalurannya bisa dioptimalkan ke proyek-proyek yang ada di daerah," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, akhir pekan lalu.
Pembukaan layanan transportasi bagi swasta dimulai dengan evaluasi aturan tersebut. Jika ini ditemukan tumpang-tindih, maka aturan itu akan dipangkasnya.
"Ini supaya swasta dan BUMN mampu bekerja," tandasnya.

