Kemenkeu Dorong Bank BUKU II Tampung Dana Repatriasi

foto : istimewa

Pasardana.id-Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengizinkan dana repatriasi dari pengampunan pajak dilakukan Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) II. Namun, bank ini mesti memenuhi persyaratan yang sudah memiliki infrastruktur Rekening Dana Nasabah (RDN), dan kustodian, wali amanat (trustee).

Selain itu, bank BUKU II harus menambah modal dulu selama periode pengampunan pajak.

Sebelumnya, bank ini mesti telah mempunyai modal inti Rp1 triliun sampai Rp5 triliun.

ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Bank ini akan naik dari BUKU II ke BUKU III," kata Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro di Jakarta, kemarin.

Bank BUKU III adalah yang memiliki modal inti Rp5 triliun-Rp30 triliun. Jika modal inti dipunyai Rp30 triliun lebih, maka dia dikategorikan Bank BUKU IV.

Persyaratan lain yang mesti dimiliki bank penampung dana repatriasi adalah mempunyai fasilitas lock up dari kustodian, trustee dan RDN. Apabila ini belum dimilikinya, maka hal ini dapat didaftarkan selama periode pengampunan pajak.

ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Dana repatrisi harus ditahan di dalam negeri selama tiga tahun,ââÅ¡¬ tandasnya.