Belum Bayar Biaya Pencatatan, Tujuh Emiten Disuspend

foto: istimewa

Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghentikan perdagangan sementara saham tujuh emiten. Hukuman itu diberikan setelah emiten dan brokers tersebut tidak membayar biaya pencatatan tahunan ALF (annual  listing fee).

 

Menurut Kepala Penilaian Perusahaan I PT Bursa Efek Indonesia (BEI ),I Gede Nyoman Yetna bahwa pembayaran ALF 2016 dapat dilakukan melalui angsuran kedua hingga 30 Juni 2016.

 

ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Namum hingga 15 Juli 2016 enam emiten dan satu perusahaan efek belum menunaikan kewajibannya,ââÅ¡¬ÃƒÆ’… terang dia dalam keterangan BEI, Jakarta, Senin (18/7/2016).

 

Status suspend tersebut berdasarkan ketentuan Peraturan No-I-H butir II.3 tentang sanksi dalam hal perusahaan tercatat dikenakan denda oleh BEI. Sementara emiten yang disuspend itu adalah PT Bara Jaya Internasional Tbk (ATPK), PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BORN), PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), PT Truba Alam Manunggal Enggineering Tbk (TRUB), PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMWC) dan PT Yule Sekurindo Tbk (YULE).

 

Status suspend itu berlaku sejak sesi perdagangan pertama tanggal 18 Juli 2016. Enam emiten yakni ATPK, BORN, BTEL, ELTY, TRUB, dan GMWC  merupakan perpanjangan masa suspensi. Sementara YULE dihentikan perdagangan sementara pada pasar tunai dan pasar reguler.