Soal Network Sharing, Tunggu Pengesahan PP
Pasardana.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengakui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2000 dan PP Nomor 53 Tahun 2000 sebagai jalan keluar persoalan network sharing. Namun, aturan ini belum disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampai sekarang.
"Revisi ini agar tidak ada lagi salah persepsi seperti kasus IM2 agar tidak terulang," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara di Jakarta, kemarin.
Kasus ini dianggap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebagai kasus korupsi penyalahgunaan perjanjian jaringan 3G milik PT Indosat oleh PT IM2 pada 8 Juli 2012.
Indar Atmanto sebagai Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) pada waktu itu dijatuhi hukuman delapan tahun penjara oleh pengadilan pada tanggal 12 Desember 2013 lalu.
Sementara itu, Proyek Palapa Ring bisa dijadikan solusi lain untuk mengatasi masalah network sharing. Proyek ini masih dikerjakan Kemkominfo.
"Nantinya Palapa Ring dapat dimanfaatkan oleh para operator telekomunikasi," ucapnya.
Palapa Ring merupakan pembangunan serat optik sepanjang 36.000 kilometer. Proyek akan menjangkau 34 provinsi dan 440 kota/kabupaten.

