Saldo Uang Elektronik Terdaftar Bisa Mencapai Rp10 Juta

foto : istimewa

Pasardana.id - Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan aturan baru saldo maksimum uang elektronik yang terdaftar pada semester II 2016. Hal ini berisi saldo maksimumnya bisa mencapai Rp10 juta dari Rp5 juta yang dibolehkan sekarang.

"Sarana, prasarana, dan standar keamanannya akan ditingkatkan agar uang elektronik tidak dijadikan sarana untuk pencucian dan pengumpulan dana untuk tindak kejahatan dan tindakan irasional lainnya," kata Deputi Gubernur BI Ronald Waas di Jakarta, kemarin.

Untuk uang elektronik yang tidak terdaftar, akan dipertahankan saldo maksimum Rp1 juta. Uang ini bisa digunakan untuk keperluan layanan cepat, murah, dan masif seperti Transjakarta.