Pertamina Diminta Kembalikan Subsidi
Pasardana.id - Lapotan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2015 yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk DPR menyebutkan kelebihan subsidi bahan bakar minyak (BBM) diterima Pertamina sebesar Rp3,19 triliun.
Hal ini terjadi akibat pemerintah menetapkan subsidi tetap sebesar Rp1.000 per liter untuk solar.
Padahal, selisih harga keekonomian harga solar yang dijual Pertamina tidak selalu sebesar itu. Seperti saat selisih harga keekonomian solar dengan harga jual solar ke masyarakat hanya Rp 600 per liter, maka ada kelebihan sebesar Rp 400 per liter yang diterima Pertamina.
Anggota VII BPK Achsanul Qosasi BPK meminta temuan kelebihan subsidi diselesaikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) denga Pertamina selama 60 hari. Kelebihan ini dihitung Pertamina sebagai penerimaan dalam perhitungan laba rugi.
"Badan usaha ini tinggal diskusi dengan ESDM, apakah dikompensasi sebagai subsidi tahun depan yang dikurangi atau badan usaha ini mengembalikan ke negara," tandasnya.

