Masih Dikaji, Jumlah Batas Nilai Dalam Uang Elektronik
Pasardana.id - Bank Indonesia (BI) tengah mengkaji revisi aturan Layanan Keuangan Digital (LKD), terkait jumlah plafon dalam uang elektronik atau e-money.
Faktor yang mendasari adalah meningkatnya kebutuhan masyarakat untuk berbelanja melalui uang elektronik (e-money).
"Nanti tunggu ketentuannya, sekarang kan limitnya Rp1 juta (e-money tidak terdaftar) sama Rp5 juta (e-money yang terdaftar). Tapi kan kebutuhan masyarakat kita terus meningkat. Selama ekonomi kita tumbuh kebutuhan terus meningkat," tutur Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Ronald Waas di Jakarta, Jumat (3/6/2016).
Sebelumnya, Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Eni V. Panggabean mengungkapkan, rencana BI untuk menaikkan batas nilai uang elektronik yang dapat disimpan dalam media uang elektronik, perlu di evaluasi.
Meskipun demikian, ia menilai, semestinya peningkatan batas nilai tersebut, seiring dengan laju pertumbuhan ekonomi.
"Sampai sekarang ketentuannya untuk server base masih 5 juta untuk yang registered, dan yang unregistered masih 1 juta. Memang sepertinya peningkatan itu sejalan dengan pertumbuhan ekonomi," tukasnya.
BI sendiri berperan aktif mempercepat elektronifikasi transaksi keuangan melalui lima kegiatan, diantaranya; penyusunan masterplan elektronifikasi, koordinasi dengan kementerian/lembaga dan instansi terkait, fasilitasi elektronifikasi transaksi pemerintah, insentif penggunaan transaksi non tunai, dan kajian elektronifikasi pemerintah daerah.

