Siapa Penjegal Revisi Network Sharing?
Pasardana.id - Operator telekomunikasi meminta pemerintah segera menerbitkan aturan network sharing. Sebab, kebijakan ini akan membuat pembangunan jaringan telekomunikasi lebih efisien.
"Kalau ini dibuka membuat banyak pilihan bagi pelanggan," kata Dian Siswarini, Chief Executive Officer (CEO) PT XL Axiata Tbk di Jakarta, akhir pekan lalu.
Penggodokan ketentuan network sharing telah berlangsung sejak setahun lalu. Namun, hal ini belum selesai sampai sekarang.
Apa penyebab aturan network sharing belum selesai, tidak diketahui secara pasti. Muncul dugaan rilis aturan ini dihalangi Telekomunikasi Indonesia (Telkom) dan Telekomunikasi Selular (Telkomsel).
"Ada yang kepentingannya berbeda sehingga pembuatan aturan memakan waktu lama," ujarnya.
Pada kesempatan terpisah, Adita Irawati, Vice President Corporate Communication PT Telkomsel membantah penerbitan aturan network sharing dihalangi perusahaannya.
Ketentuan yang dimaksud adalah revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan PP No 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit dan rencana Peraturan Menteri Komunikasi.
"Telkomsel dalam menjalankan bisnisnya selalu berpegang pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan patuh pada ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Pada sisi lain, XL dan Indosat bekerjasama dalam network sharing pada bagian Multi Operator Radio Access Network (MORAN). Kedua operator ini berharap bisa meningkatkannya ke Multi Operator Core Network (MOCN).

