Relaksasi LTV Tidak Ditemui Pada 40 Bank
Pasardana.id - Data Bank Indonesia (BI) menyebutkan 41 dari 81 bank yang telah memanfaatkan relaksasi aturan Loan to Value (LTV) Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) sejak 15 Juni 2015.
Padahal, penerbitan regulasi ini guna mendorong kenaikan KPR sebesar 3,69%-6,65% sampai akhir 2016.
"81 bank ini eligible memanfaatkan ketentuan ini," kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Alasan 40 bank belum menerapkan kelonggaran aturan LTV belum diketahui bank secara jelas.
Padahal, Agustus 2016 nanti ketentuan ini kembali akan direlaksasi BI.

