PLN 'Salahkan' Dolar dan Harga Minyak
Pasardana.id - Perusahaan Listrik Negara (PLN) menaikkan tarif listrik bagi 12 golongan yang mengikuti kebijakan penyesuaian tarif setiap bulannya.
Kebijakan ini diberlakukan bagi kelompok tegangan rendah, menengah, dan tinggi dengan rata-rata kenaikan Rp8 per kwh sampai Rp11 per kwh per 1 Juni 2016.
"Kenaikan tarif listrik Juni lantaran adanya penguatan mata uang dolar AS dan harga minyak mentah Indonesia," kata Benny Marbun, Kepala Divisi Niaga PT PLN (Perseo) di Jakarta, belum lama ini.
Padahal, di sisi lain, nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS menguat sebesar Rp13 per dolar AS menjadi Rp13.180 per dolar AS pada April 2016 dari Rp13.193 per dolar AS pada Maret 2016.
Sementara itu, harga ICP pada April 2016 mengalami kenaikan sebesar US$3,01 per barel pada bulan keempat 2016 ketimbang bulan ketiga 2016 sebesar US$34,19 per barel menjadi USD37,20 per barel.
Begitupula pengaruh inflasi April 2016 sebesar -0,45%, dari sebelumnya 0,19% pada Maret 2016.
Meskipun demikian, kenaikan tarif listrik saat ini diklaim lebih rendah sebesar 10,4% menjadi Rp1.365 per kWh dibandingkan tahun lalu menjadi Rp1.524 per kWh.
Penyesuaian tarif listrik dilakukan terhadap 19,1% atau 11,8 juta dari 61,7 juta pelanggan yang dianggap mampu.
Tarif listrik tegangan rendah (TR) Rp1.365 per kWh atau naik Rp11,5 dari sebesar Rp1.353 per kWh. Golongan tarif yang berubah adalah R1/1.300 VA, R1/2.200 VA, R2/3.500-5.500 VA, dan R3/6600 VA ke atas.
Kemudian, B2/6.600 VA sampai dengan 200 kVA, P1/6.600 VA sampai dengan 200 kVA, dan P 3. Tarif listrik tegangan menengah (TM) Rp1.050 per kWh, naik Rp9 dari sebesar Rp1.041 per kWh. Golongan tarif yang berubah adalah B3/di atas 200 kVA, I 3/ di atas 200 kVA, dan P2/ di atas 200 kVA.
Terakhir, Tarif listrik tegangan tinggi (TT) Rp 940 per kWh, naik Rp8 dari sebesar Rp932 per kWh. Golongan tarif yang berubah adalah I-4/30 MVA ke atas.

