Edukasi Instrumen Pasar Modal Hindarkan Nasabah dari Penipuan

Pasardana.id - Edukasi mengenai produk-produk investasi di pasar modal sangat penting agar masyarakat terhindar dari penipuan. Hal ini dikemukakan pakar hukum pasar modal, Indra Safitri saat dihubungi Pasardana.id, Selasa (10/5/2016).
Hal ini dikemukakannya ketika dimintai tanggapan atas kasus penipuan nasabah yang dilakukan Larasati, mantan pegawai perusahaan sekuritas PT Reliance Securities Tbk (RELI) kepada sejumlah orang.
"Tentu saja edukasi ke nasabah sangat penting agar tidak terjadi lagi kejadian ini," ucapnya.
Jika nasabah tahu proses perpindahan kepemilikan sebuah surat utang negara (SUN) pasti akan menanyakan hal ini ke pihak Reliance atau mengecek ke Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
"Kalau saya lihat ini murni penipuan. Bisa saja nasabah sudah tahu apa itu obligasi," jelasnya.
Indra yakin, kasus ini murni penipuan karena dana ditransfer tidak ke rekening Reliance, melainkan rekening pihak lain.
"Seharusnya nasabah mentransfer ke rekening Reliance dong," paparnya.
Modus penipuan, jelas Indra, biasanya dilakukan oleh orang dekat atau sudah dikenal korban sehingga menimbulkan kepercayaan dari korban.
"Orang juga percaya karena ada pemicu. Misalnya sudah ada nasabah yang mendapat return besar," imbuhnya.
PT Reliance Securities Tbk (RELI) sendiri menyatakan penipuan dilakukan individu yaitu Larasati yang sudah keluar dari perusahaan pada saat melakukan penawaran produk .
Reliance membantah telah menjual produk Kontrak Kerjasama Pengelolaan Dana (KPD) berbasis SUN FR0035.
Managing Partner AFS Lawyers, Andi F Simangunsong, kuasa hukum Reliance, menyatakan, telah melaporkan mantan karyawannya, EP Larasati, ke Bareskrim Polri dengan tanda bukti lapor No LP/47/V/2016/Bareskrim.
Larasati dituduh mencatut dan menyalahgunakan nama Reliance saat menjual produk investasi berbasis SUN FR0035. Dia menandaskan bahwa Larasati bukan bagian Reliance sejak April 2014.