2018, Setiap Desa Dapat Dana Desa Sebesar Rp1,4 Miliar
Pasardana.id - Presiden Joko Widodo berkomitmen, bahwa di tahun 2018 mendatang, seluruh Dana Desa jumlahnya mencapai Rp120 triliun.
Artinya, pada tahun 2018 mendatang, setiap desa akan mendapatkan Dana Desa sebesar Rp1,4 miliar.
"Presiden sudah berkomitmen," jelas Sekretaris Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Anwar Sanusi, saat menghadiri Perayaan Merti Bumi 2016 di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (26/11) lalu.
Asal tahu saja, untuk menggenjot pembangunan di daerah, pemerintah memberikan kewenangan pada masyarakat desa mengurus dirinya sendiri. Oleh karena itu sejak tahun 2015 pemerintah sudah mengucurkan dana Rp300an juta setiap desa, tahun 2016 setiap desa kurang lebih Rp600 juta, dan tahun 2017 menjadi Rp800 juta per desa.
"Silakan desa sendiri menentukan, kebutuhan apa saja yang dibutuhkan dengan menggunakan dana desa itu. Hal ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk mulai memerhatikan pembangunan di desanya," jelasnya.
Lebih lanjut, Ia menuturkan, banyak komplain tentang pembagian dana desa, yakni desa yang memiliki banyak penduduk dengan desa yang memiliki sedikit penduduk mendapat Dana Desa yang sama.
Diakuinya, 90 persen jumlah Dana Desa rata-rata dibuat sama, kemudian 10 persen baru disesuaikan dengan jumlah penduduk, luas wilayah, kondisi kemiskinan dan geografisnya.
"Mudah-mudahan di tahun 2018 kami sudah memiliki hitung-hitungan yang yang lebih fair, terutama adalah memerhatikan jumlah penduduk dan luas wilayah," tandasnya.

