BMRI Ajukan Debiturnya Ke Meja Hijau
Pasardana.id - PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) akan membawa debitur yang tidak kooperatif ke meja hijau. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat penyelesaian kredit bermasalah.
Menurut Sekretaris Perusahaan BMRI, Rohan Hafas bahwa upaya hukum tersebut akan dilakukan baik melalui jalur perdata maupun pidana terhadap debitur yang terindikasi melakukan penyalahgunaan kredit maupun debitur yang tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi kewajiban pembayaran kreditnya kepada Bank Mandiri.
ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Saat ini kami telah lakukan upaya hukum litigasi melalui pengajuan eksekusi agunan, permohonan PKPU maupun gugatan perdata ke Pengadilan. Meski demikian, kami juga melakukan percepatan penanganan kredit bermasalah melalui jalur pidana terutama terhadap debitur yang terindikasi melakukan penyalahgunaan kredit,ââÅ¡¬ kata Rohan.
Salah satu debitur itu, adalah Harry Suganda, sebagai orang penting PT Rockit Aldeway yang diajukan ke kepolisian terkait dugaan tindak pidana penipuan, pemalsuan dan pencucian uang.
Langkah tersebut kemungkinan akan diikuti dengan pelaporan debitur-debitur bermasalah dan tidak kooperatif lainnya, seperti PT Central Steel Indonesia dengan pengurus perusahaan Tan Le Ciaw selaku komisaris dan Pemegang Saham serta Erika Widiyanti Liong, selaku Direktur Utama.
Bank Mandiri, lanjut Rohan, juga akan memanggil secara langsung maupun melalui media massa kepada debitur-debitur yang kesulitan melakukan kewajiban pembayaran karena kinerja yang memburuk akibat kondisi perekonomian.
ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Pemanggilan debitur-debitur tersebut bertujuan untuk mencari solusi sekaligus menilai tingkat kooperatif mereka,ââÅ¡¬ tandas Rohan.

