BI Mewajibkan Penggunaan SID untuk Pelaporan Surat Berharga yang ditatausahakan dalam BI-SSSS

foto : istimewa

Pasardana.id - Terhitung sejak hari ini, Senin, 3 Oktober 2016, Bank Indonesia (BI) melalui Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/20/DPSP, mewajibkan kepada seluruh Sub-registry atau Bank Kustodian agar pelaporan transaksi Surat Berharga yang ditata-usahakan di BI-SSSS (Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System) disertai Nomor Tunggal Identitas Investor atau Single Investor Identification (SID) yang diterbitkan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

"Ketentuan ini bertujuan untuk dapat menyediakan informasi kepemilikan surat berharga yang terkonsolidasi di Indonesia," sebut laporan Bank Indonesia yang dilansir dari laman resminya, Senin (3/10/2016).

Dijelaskan, BI-SSSS adalah sistem yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia untuk mencatat dan menyelesaikan setelmen atas surat-surat berharga yang ditata-usahakannya.

Adapun jenis-jenis surat berharga yang ditata-usahakan dalam BI-SSSS untuk saat ini, antara lain meliputi; Surat Berharga Negara (SBN) dan Surat Berharga yang diterbitkan Bank Indonesia.

Ke depan, dengan penerapan SID yang dikeluarkan oleh satu lembaga, yaitu PT. KSEI, maka akan ada satu identitas untuk investor yang seragam dan diterbitkan secara sistematis.

"Pada akhirnya, seluruh data investor akan dapat diintegrasikan sehingga manfaatnya akan optimal, baik bagi otoritas maupun industri keuangan. Upaya ini adalah bagian dari serangkaian kegiatan untuk mendukung pendalaman pasar keuangan khususnya pasar surat hutang," ungkap laporan tersebut.