Marak Gagal Bayar, MTN Perlu Pengawasan
Pasardana.id - Belakangan ini marak terjadi gagal bayar surat utang korporasi dalam bentuk MTN (Medium Term Note). Untuk memitigasi risiko dan perlindungan investor dipandang perlu pengaturan penerbitan MTN.
Pandangan itu disampaikan Direktur PT Penilau Harga Efek Indonesia, Wahyu Trenggono di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (20/10/2016).
"Karena tidak diawasi maka standar minimum tidak tercapai," ungkap dia.
Ia memandang, perlu ada regulator pengawas penerbitan MTN, sehinga terdapat standar minimum yang harus dipenuhi. Adapun regulator yang dimaksud, dapat Bank Indonesia atau pun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Mungkin kedepan OJK yang mengawasi, tapi karena tidak ada proses IPO (initial public offering) makanya tidak diawasi," terang dia.
Namun, jika nilai efek MTN yang diterbitkan besar dan melibatkan banyak investor, maka dia memandang perlu IPO (initial public offering).
"Apalagi nilai penerbitan MTN tambah banyak sekarang," terang dia.
Untuk diketahui, pada tahun ini saja, beberapa MTN telah gagal bayar, seperti yang dilaporkan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang menyebutkan, PTPN II belum memenuhi kewajiban menyerahkan seluruh dana pembayaran bunga MTN sebesar Rp100 miliar kepada KSEI selaku agen pembayaran hingga tanggal 26 Februari lalu.
Selain itu, produk MTN milik PT Berkat Bumi Citra di gugat oleh investornya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Permohonan PKPU ini diajukan oleh salah satu nasabah Berkat Bumi, Joanita Olivia karena menilai sudah tak bisa mengembalikan dananya sebesar Rp 1,15 miliar.

