BPS Catat Inflasi Oktober 2023 Sebesar 2,56 Persen, Kelompok Makanan dan Minuman Paling Besar Kontribusinya

Foto : ilustrasi (Dok Bulog)

Pasardana.id  - Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan, pada Oktober 2023 terjadi inflasi year on year (y-on-y) sebesar 2,56 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 115,64.

Inflasi tertinggi terjadi di Tanjung Pandan sebesar 5,43 persen dengan IHK sebesar 120,87 dan terendah terjadi di Jayapura sebesar 1,43 persen dengan IHK sebesar 112,88.

Inflasi y-on-y terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya seluruh indeks kelompok pengeluaran, paling besar yaitu: kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 5,41 persen.

Dalam publikasi resmi Perkembangan Harga Konsumen Oktober 2023, Rabu (1/11/2023) di Jakarta, BPS menyebutkan, bahwa komoditas yang dominan memberikan andil/sumbangan inflasi year on year (y-on-y) pada Oktober 2023, antara lain: beras, bawang putih, daging ayam ras, gula pasir, jeruk, kentang, rokok kretek, rokok putih, rokok kretek filter, sewa rumah, kontrak rumah, upah asisten rumah tangga, tarif air minum PAM, mobil, tarif kereta api, uang sekolah SD, uang sekolah SMA, uang kuliah akademi/PT, nasi dengan lauk, dan emas perhiasan.

Sementara itu, komoditas yang memberikan andil/sumbangan deflasi y-on-y, antara lain: bawang merah, cabai merah, cabai rawit, minyak goreng, daging babi, sabun cair/cuci piring, dan telepon seluler.

Untuk komoditas yang dominan memberikan andil/sumbangan inflasi month to month (m-to-m) pada Oktober 2023, antara lain: beras, cabai rawit, cabai merah, jeruk, sawi hijau, tarif air minum PAM, bensin, tarif angkutan udara, dan emas perhiasan.

Sementara komoditas yang memberikan andil/sumbangan deflasi m-to-m, antara lain: telur ayam ras, ikan segar, tomat, bawang merah, bawang putih, dan minyak goreng.

Selain kelompok makanan, minuman dan tembakau yang menyumbang inflasi sebesar 5,41 persen, kelompok pakaian dan alas kaki memberikan andil sebesar 0,85 persen terhadap inflasi; selanjutnya adalah kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 1,16 persen; kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 1,89 persen.

Kemudian, kelompok kesehatan sebesar 2,04 persen; kelompok transportasi sebesar 1,20 persen; kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,11 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 1,50 persen; kelompok pendidikan sebesar 1,99 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 2,21 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 3,67 persen.

Sementara itu, tingkat inflasi month to month (m-to-m) Oktober 2023 sebesar 0,17 persen dan tingkat inflasi year to date (y-to-d) Oktober 2023 sebesar 1,80 persen.

Sedangkan, tingkat inflasi y-on-y komponen inti Oktober 2023 sebesar 1,91 persen, inflasi m-to-m sebesar 0,08 persen, dan inflasi y-to-d sebesar 1,54 persen.