Pemerintah Buyback SUN FR0081 Secara Langsung Senilai Rp2 Triliun
Pasardana.id - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah melaksanakan transaksi pembelian kembali (buyback) Surat Utang Negara (SUN) secara langsung di pasar sekunder dengan menggunakan fasilitas dealing room Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Kementerian Keuangan, pada Kamis, (5/12/2024).
Direktorat Surat Utang Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan menjelaskan, tujuan transaksi SUN secara langsung ini adalah untuk melakukan pengelolaan portofolio SUN.
"SUN yang ditransaksikan pada hari ini meliputi 1 (satu) seri SUN dengan jumlah atau nilai nominal yang dibeli Pemerintah sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun Rupiah)," demikian bunyi keterangan resmi DJPPR Kemenkeu.
Lebih lanjut dijelaskan, Menteri Keuangan menetapkan hasil pelaksanaan transaksi pembelian kembali SUN secara langsung untuk Seri FR0081 dengan kupon 6,50000% dan baru akan jatuh tempo pada 15 Juni 2024.
Jumlah yang di-buyback adalah sebanyak 2 juta unit dengan total nilai nominal Rp2 triliun.
Setelmen hasil pelaksanaan transaksi pembelian kembali SUN secara langsung ini akan dilaksanakan pada hari Senin, 9 Desember 2024, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"SUN yang dibeli kembali oleh Pemerintah melalui transaksi SUN secara langsung dinyatakan lunas dan tidak berlaku lagi," .
Transaksi pembelian kembali SUN secara langsung ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.08/2022 tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung.