THR dan Gaji Ke-13 Untuk ASN Sebagai Wujud Apresiasi Dari Pemerintah

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Pemerintah tahun ini bakal memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo mengatakan, pemberian THR ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap ASN dalam upaya penanganan pandemi Covid-19.

Saat memberikan pernyataan bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani secara daring, Sabtu (16/4) lalu, Tjahjo mengungkapkan, bahwa ASN telah berkontribusi besar dalam mempercepat penanganan pandemi Covid-19.

“Pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi ASN dalam penanganan pandemi Covid-19 yang terus menggerakkan dan mengorganisir masyarakat di lingkungannya serta tetap terus konsisten memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan berperan aktif bersama masyarakat dalam percepatan pengendalian Covid-19,” ujar Tjahjo.

Selain itu, kata Tjahjo, pemberian THR dan gaji ke-13 juga sebagai upaya pemerintah untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara dan penerima pensiun di tengah-tengah masyarakat.

Dia berharap, ASN bisa memanfaatkan THR dan gaji ke-13 dengan sebaik-baiknya.

"Pemberian THR dan gaji ke-13 ini untuk meningkatkan daya beli, pemerintah memberikan kemudahan kepada teman-teman ASN dan keluarganya untuk mudik tahu ini dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan sudah divaksin," jelas Tjahjo.

Menurutnya, THR dan gaji ke-13 diberikan dengan menyesuaikan kemampuan fiskal negara seiring dengan fokus pemerintah menangani pandemi Covid-19.

Pemberian ini juga dilakukan dengan profesional dengan memperhatikan tertib administrasi dan menjaga akuntabilitas, bersih dari korupsi, tidak ada konflik kepentingan, menerapkan prinsip kehati-hatian, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut Tjahjo mengatakan, terdapat 15 pihak yang akan menerima THR dan gaji ke-13, di antaranya adalah; pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), anggota Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah, hakim ad hoc, dan pihak lain sebagainya yang tertuang dalam aturan yang berlaku.

Tak hanya itu, di samping ASN, THR dan gaji ke-13 diberikan juga kepada pensiunan, penerima pensiun, serta tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

“Kami berharap, upaya tersebut dapat memberikan semangat kepada seluruh aparatur negara agar terus berkinerja dengan baik sesuai dengan bidang tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan terus berperan aktif dalam penanganan pandemi Covid-19,” ungkap Tjahjo.

Sementara itu, Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro yang mewakili Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, meminta pada kepala daerah agar segera menindaklanjuti arahan Presiden sesuai dengan peraturan pemerintah serta petunjuk-petunjuk Kementerian Keuangan untuk segera menyusun Peraturan Kepala Daerah tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.

Dalam pemberian THR dan gaji ke-13, pemerintah daerah juga diminta untuk memperhatikan anggaran yang dimiliki.

“Sebagai wakil pemerintah pusat, kami minta pemerintah provinsi melakukan monitoring pada pemerintah kabupaten/kota di wilayah provinsi masing terkait pemberian THR dan gaji ke-13,” pungkas Suhajar.