Hibah Pilkada Mencederai APBD dan Independensi Penyelenggara
Pasardana.id - Suksesnya Pilkada Serentak merupakan suatu keharusan namun cara pembiayaan yang kurang tepat dapat menimbulkan ekses negatif bagi keuangan daerah dan independensi penyelenggara.
Pasalnya, Pilkada serentak waktu lalu dan tahun depan dibiayai lewat Hibah Daerah. Besaran hibah yang diberikan Pemda kepada penyelenggara Pilkada dan pihak keamanan ditentukan kekuatan tawar-menawar antara Pemda dengan pihak-pihak tersebut.
Agus Tony Poputra, Staf Pengajar Universitas Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara menjelaskan, daerah dengan pemilih lebih sedikit dan tingkat kesulitan geografis lebih rendah, dapat saja menanggung besaran hibah yang kurang lebih sama bahkan lebih besar, karena lemahnya posisi tawar Pemda dalam menghadapi besarnya nafsu oknum-oknum penyelenggara Pilkada untuk mendapat hibah besar.
"Akibatnya daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kecil harus mengorbankan sekitar 10% Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima mereka untuk membiayai Pilkada. Dengan demikian, kegiatan pembangunan di daerah-daerah tersebut akan tersendat," jelas Agus, dalam siaran pers yang diterima Pasardana.id, di Jakarta, Kamis (09/11/2017).
Ditambahkan, pembiayaan Pilkada dengan hibah daerah juga memberikan dampak negatif bagi independensi penyelenggara.
Khusus pada daerah yang petahananya akan mencalonkan diri kembali, besaran hibah dapat menjadi ajang tawar-menawar. Bahkan anggota legislatif yang akan mencalonkan diri menjadi pemimpin daerah sering dilibatkan untuk menekan eksekutif.
"Situasi ini akan mengancam independensi penyelenggara dan kejujuran hasil Pilkada," ujar Agus.
Menurutnya, langkah terobosan mengatasi masalah ini adalah mengubah pembiayaan Pilkada, baik untuk KPU, Bawaslu/Panwaslu, dan pengamanan, dari hibah daerah menjadi belanja APBN.
Adapun sumber pembiayaan dapat dilakukan pemerintah pusat lewat pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada agar tidak memberatkan APBN.
"Dengan demikian proporsi pembiayaan antar daerah lebih baik dan Pemda tidak lagi dipusingkan dengan tawar-menawar besaran hibah. Dan yang lebih penting lagi, independensi penyelenggara Pilkada lebih terjaga dan kualitas Pilkada serentak menjadi lebih baik," tandas Agus.

