PT Fortune Indonesia Tbk|FORU|Inbreng

FORU Gelar Rights Issue Rp27,1 Triliun, Pengendali Inbreng Aset Rp20,8 Triliun!

Oleh: Tri

14 September 2026, 09:39
FORU Gelar Rights Issue Rp27,1 Triliun, Pengendali Inbreng Aset Rp20,8 Triliun!

foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.idPT Fortune Indonesia Tbk (IDX: FORU) menyampaikan Prospektus dan/atau Term Sheet yang telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melansir keterbukaan informasi BEI, Senin (14/9) disebutkan, Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 215.096.316.400 (dua ratus lima belas miliar sembilan puluh enam juta tiga ratus enam belas ribu empat ratus) Saham Baru dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham atau sebesar 99,79% (sembilan puluh sembilan koma tujuh sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD I ini.

Setiap pemegang 100 (seratus) saham lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 23 September 2026 pukul 16.00 WIB berhak atas sebanyak 46.235 (empat puluh enam ribu dua ratus tiga puluh lima) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) saham baru dengan harga pelaksanaan Rp126 (seratus dua puluh enam Rupiah), yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham.

Jumlah dana dan hasil inbreng yang akan diterima Perseroan dari PMHMETD I ini adalah sebanyak-banyaknya Rp27.102.135.866.400 (dua puluh tujuh triliun seratus dua miliar seratus tiga puluh lima juta delapan ratus enam puluh enam ribu empat ratus Rupiah).

Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini adalah jumlah maksimum saham yang seluruhnya akan dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia dengan senantiasa memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saham hasil PMHMETD I memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak atas dividen dengan saham yang telah disetor penuh lainnya.

Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down).

Sesuai dengan ketentuan POJK No. 32/2015, dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan efek tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan yang telah ditentukan.

HMETD dapat diperdagangkan di dalam dan di luar Bursa Efek dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kerja mulai tanggal 25 September 2026 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2026.

HMETD yang tidak dilaksanakan hingga tanggal akhir periode tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pencatatan saham baru hasil pelaksanaan HMETD akan dilakukan di Bursa Efek pada tanggal 25 September 2026. Melalui surat pernyataan tertanggal 20 Juli 2026, IMR Asia Holding Pte Ltd (IMR AH) selaku pemegang 357.342.600 (tiga ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh dua ribu enam ratus) saham atau mewakili 76,81% (tujuh puluh enam koma delapan satu persen) dalam Perseroan dan pengendali Perseroan yang berhak atas 165.217.351.110 (seratus enam puluh lima miliar dua ratus tujuh belas juta tiga ratus lima puluh satu ribu seratus sepuluh) HMETD menyatakan akan melaksanakan 165.216.755.166 (seratus enam puluh lima miliar dua ratus enam belas juta tujuh ratus lima puluh lima ribu seratus enam puluh enam) HMETD dalam PMHMETD I Perseroan dengan cara penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang (Inbreng).

Penyetoran modal IMR AH akan disetorkan dalam bentuk kepemilikan 49% (empat puluh sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor PT Borneo Prima (BP) atau sejumlah 10.780 (sepuluh ribu tujuh ratus delapan puluh) saham Seri A milik IMR AH, dengan nilai seluruhnya sebesar Rp20.817.311.151.042 (dua puluh triliun delapan ratus tujuh belas miliar tiga ratus sebelas juta seratus lima puluh satu ribu empat puluh dua Rupiah) (Rencana Inbreng).

Adapun Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari RUPSLB atas rencana penambahan modal dengan mengeluarkan saham baru Perseroan dalam jumlah sebanyak-banyaknya 215.096.316.400 (dua ratus lima belas miliar sembilan puluh enam juta tiga ratus enam belas ribu empat ratus) lembar saham atas nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus) per saham dari modal disetor Perseroan dengan menerbitkan HMETD dalam rangka PMHMETD I, sebagaimana ternyata dalam Akta Berita Acara Rapat No. 104 tanggal 22 Juli 2026, yang dibuat dihadapan Mala Mukti, S.H., LL.M. Notaris di Jakarta.

Untuk diketahui, pemegang saham yang tidak melaksanakan HMETD akan mengalami dilusi maksimum sebesar 99,79% setelah periode pelaksanaan HMETD.

Berita Terkini

See More