Anak Usaha Jasa Marga Raih Pembiayaan Hijau Rp1,57 Triliun dari BSI
Oleh: Tri

foto: ilustrasi (ist)
Pasardana.id - PT Jasa Marga Tbk (Perseroan) (IDX: JSMR) menyampaikan informasi tentang Transaksi Afiliasi sehubungan Penerimaan Fasilitas Pembiayaan Sustainability Linked Financing (SLF) pada PT Jasamarga Bali Tol (JBТ).
Melansir keterbukaan informasi BEI, Senin (03/8) disebutkan, Pada tanggal 30 Juli 2026, PT Jasamarga Bali Tol (untuk selanjutnya disebut "JBT") yang merupakan anak perusahaan PT Jasa Marga (Persero) Tbk (untuk selanjutnya disebut "Perseroan") yang mengelola Ruas Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa, telah melakukan penandatanganan Perjanjian Pembiayaan Sustainability Linked Financing (SLF) bersama dengan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (untuk selanjutnya disebut "BSI"), dengan rincian sebagai berikut:
-Objek transaksi adalah fasilitas yang diberikan untuk keperluan pembiayaan investasi aset Jalan Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa yang digunakan untuk pelunasan sebagian pokok dan/atau bunga Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham dengan Perseroan selaku pemilik konsesi pengusahaan Jalan Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa dari kreditur yaitu BSI dimana pada saat transaksi dilakukan JBT merupakan perusahaan yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan.
-Nilai transaksi ini adalah maksimal sebesar Rp1.567.559.045.386,- (satu triliun lima ratus enam puluh tujuh miliar lima ratus lima puluh sembilan juta empat puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh enam Rupiah).
Adapun pihak yang melakukan transaksi adalah; PT Jasamarga Bali Tol dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (IDX: BRIS) (selaku Kreditur).
“Transaksi berupa pinjaman pembiayaan Sustainability Linked Financing (SLF) maksimal sebesar Rp1.567.559.045.386,- dari BSI kepada JBT selaku pemilik konsesi pengusahaan Jalan Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa dimana pada saat transaksi dilakukan JBT merupakan perusahaan terkendali secara langsung oleh Perseroan,” tulis Trias Andriyanto selaku Corporate Secretary and Chief Administration Officer PT Jasa Marga Tbk.
Berdasarkan Pasal 1 pada POJK 42/2020 bahwa definisi Afiliasi merupakan hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama.
Dalam hal ini, para pihak yang melakukan transaksi yaitu JBT (selaku Anak Perusahaan Perseroan yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan) dan BSI merupakan Badan Usaha Milik Negara yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh pihak yang sama dengan Perseroan yakni Pemerintah Pusat Republik Indonesia, dengan demikian transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi.





