Komisaris dan Direksi Kompak Mundur, Begini Tanggapan Mitrabahtera Segara Sejati Tbk
Oleh: Tri

foto: ilustrasi (ist)
Pasardana.id – PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk (IDX: MBSS) menyampaikan tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa melalui surat Bursa Efek Indonesia No. S-10614/BEI.PP1/08-2026 tanggal 13 Agustus 2026 sehubungan surat pengunduran diri tertanggal 23 Juli 2026 dari anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut:
a. Bapak Armand Setiawan Tanudjaja dari jabatannya selaku Komisaris Utama Perseroan
b. Bapak Wisma Bharuna dari jabatannya selaku Komisaris Perseroan
c. Bapak Kevin Evan Suandar dari jabatannya selaku Komisaris independen Perseroan
d. Bapak Zhang Hao dari jabatannya selaku Direktur Utama Perseroan
e. Ibu Susan Faustine dari jabatannya selaku Direktur Perseroan.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Selasa (18/8), Perseroan menyebutkan, bahwa Pengunduran Diri secara bersamaan dari seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan merupakan bagian dari proses penyesuaian telah terjadinya perubahan pengendali Perseroan kepada PT Wibowo Group Capital (WGC atau Pengendali Baru).
Rencana untuk melakukan penyesuaian terhadap susunan Direksi dan Dewan Komisaris agar struktur kepengurusan Perseroan dapat diselaraskan dengan strategi, kebijakan, dan rencana pengembangan usaha Perseroan yang direncanakan Pengendali Baru.
Dengan demikian, Pengunduran diri tersebut dilakukan dalam rangka mendukung proses transisi karena terjadinya perubahan pengendalian Perseroan, dengan tetap memastikan bahwa kegiatan operasional, pengurusan, pengawasan, serta pemenuhan kewajiban kontraktual dan regulatori Perseroan yang sedang berjalan tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Selanjutnya juga disebutkan, Perseroan memitigasi risiko keberlangsungan usaha dengan memastikan proses transisi kepemimpinan dilakukan secara terencana dan tidak mengganggu kegiatan operasional Perseroan.
Proses tersebut mencakup pengalihan informasi dan pengetahuan mengenai kegiatan operasional Perseroan, hubungan dengan pelanggan dan mitra usaha, perjanjian-perjanjian material yang sedang berjalan, status perizinan, kewajiban kepada regulator, serta hal-hal material lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengurus baru.
Selama proses transisi tersebut berlangsung dan sampai dengan efektifnya pengunduran diri dan ditetapkannya susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang baru melalui RUPS, Direksi dan Dewan Komisaris yang saat ini menjabat tetap melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perseroan juga akan memastikan tersedianya informasi dan dokumentasi yang diperlukan untuk mendukung kelancaran pengurusan dan Pengawasan Perseroan oleh Direksi dan Dewan Komisaris yang baru.
“Selain itu, Perseroan optimis bahwa calon Direksi dan Dewan Komisaris yang diusulkan oleh Pengendali Baru dapat ditentukan dengan mempertimbangkan kompetensi, pengalaman, dan kapasitas yang relevan dengan kebutuhan Perseroan serta arah dan rencana pengembangan usaha Perseroan setelah perubahan pengendalian. Penetapan Direksi dan Dewan Komisaris yang baru selanjutnya tetap dilakukan melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 September 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Emy Oktavia selaku Sekretaris Perusahaan PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk.
Selanjutnya disampaikan, dalam rangka menjaga kesinambungan pemenuhan kewajiban kontraktual dan regulatori yang material selama masa transisi kepemimpinan, Perseroan akan melakukan pemantauan dan koordinasi secara berkelanjutan terhadap kewajiban-kewajiban yang berjalan termasuk namun tidak terbatas pada perizinan operasional, perjanjian charter, serta kewajiban Perseroan kepada regulator, mitra usaha, dan pihak terkait lainnya.
“Sampai dengan efektifnya pengunduran diri dan ditetapkannya susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang baru melalui RUPS, kewajiban-kewajiban tersebut tetap berada dalam pengelolaan Direksi dan pengawasan Dewan Komisaris yang saat ini menjabat. Dengan demikian, seluruh kewajiban kontraktual dan regulatori Perseroan yang sedang berjalan tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan jangka waktu yang telah ditetapkan,” tulis Emy Oktavia.
Ditambahkan, Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris tersebut pada prinsipnya merupakan bagian dari proses transisi kepengurusan sebagai akibat dari perubahan pengendalian Perseroan dan tidak dimaksudkan untuk mengubah, menunda, atau menghentikan pelaksanaan kewajiban Perseroan yang sedang berjalan.
“Perseroan akan memastikan bahwa kewajiban-kewajiban tersebut tetap dikelola dan dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau disepakati. Dengan demikian, proses transisi tetap menjaga kesinambungan pengelolaan dan pemenuhan kewajiban Perseroan,” tandas Emy Oktavia.




