PT Bank OCBC NISP Tbk|NISP|PT OCBC Sekuritas Indonesia (PTOS)|akuisisi|Perjanjian Penjualan dan Pembelian Bersyarat|Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK)

OCBC NISP Resmi Kuasai 99,9999% OCBC Sekuritas, Rogoh Rp455,2 Miliar

Oleh: Tri

14 Agustus 2026, 09:40
OCBC NISP Resmi Kuasai 99,9999% OCBC Sekuritas, Rogoh Rp455,2 Miliar

foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Bank OCBC NISP Tbk (Perseroan) (IDX: NISP) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Penyelesaian Pengambilalihan PT OCBC Sekuritas Indonesia (PTOS) oleh Perseroan, yang merupakan kelanjutan dari Perjanjian Penjualan dan Pembelian Bersyarat (Conditional Sale and Purchase Agreement) tanggal 3 Juni 2026 antara Perseroan dan OCBC Ltd.

Melansir keterbukaan informasi BEI, Jumat 914/8) disebutkan, pada tanggal 12 Agustus 2026:

a. Perseroan dan OCBC Ltd telah menandatangani Akta Jual Beli dan Pengambilalihan Saham Dalam PTOS No. 23 (Akta Pengambilalihan); dan

b. Perseroan masing-masing dengan PT OCBC NISP Ventura dan PT Farnella Mandiri Utama telah menandatangani Akta Jual Beli Saham No. 24 dan No. 25 (Akta Jual Beli); yang seluruhnya dibuat di hadapan Bara Indra Ardiyasha, Sarjana Hukum, berdasarkan Surat Keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Administrasi Jakarta Selatan tanggal 22 April 2026, selaku pengganti dari Ashoya Ratam, Sarjana Hukum Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta dalam rangka penyelesaian transaksi pengambilalihan PTOS yang ditegaskan dengan bukti perubahan yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan No. AHU AH.01.09-0389995 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data PT OCBC Sekuritas Indonesia efektif pada tanggal 13 Agustus 2026.

“Total nilai transaksi pengambilalihan PTOS tersebut sebesar Rp455,201 miliar,” tulis Jefry Tjahjadi selaku Investor Relations Head PT Bank OCBC NISP Tbk.

Ditambahkan, Pengambilalihan atas PTOS oleh Perseroan dilakukan dalam rangka pembentukan Konglomerasi Keuangan OCBC Grup di Indonesia, di mana Perseroan berperan sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) dan PTOS sebagai anggota Konglomerasi Keuangan.

Selanjutnya disampaikan, Informasi atau Fakta Material yang diungkapkan tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional dan kelangsungan usaha Perseroan.

Setelah penyelesaian pengambilalihan, Perseroan secara langsung memiliki 99,9999% saham PTOS, dan oleh karenanya PTOS menjadi anak perusahaan terkendali Perseroan.

Berita Terkini

See More