Apindo Berharap Pajak E-Commerce Bisa Ciptakan Ekosistem Perdagangan Digital Yang Adil
Oleh: Ronal

Foto : istimewa
Pasardana.id – Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan kebijakan pemberlakuan Pajak Penghasilan (PPh) melalui platform perdagangan elektronik atau e-commerce mulai Rabu, (1/7).
Kebijakan terkait pemungutan pajak marketplace ini diterapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Adanya kebijakan tersebut, disambut positif oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Lewat Ketua Umumnya, Shinta Kamdani mengatakan bahwa kebijakan tersebut sebagai memperkuat tata kelola perpajakan di ekosistem ekonomi digital Indonesia.
Shinta berharap, lewat kebijakan ini, bisa mendukung terciptanya ekosistem perdagangan digital yang lebih adil, tertib, dan efisien.
“Kami berharap kebijakan ini dapat mendukung terciptanya ekosistem perdagangan digital yang lebih adil, tertib, dan efisien, sepanjang implementasinya dilakukan secara sederhana, transparan, dan tidak menambah beban administratif yang berlebihan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM,” ujar Shinta lewat keterangannya pada, Minggu (5/7).
Dirinya menilai aturan tersebut mampu menciptakan persaingan usaha yang lebih adil.
Karena, menurut dia, pedagang daring dan toko fisik kini menjalankan kewajiban perpajakan dengan aturan yang sama, sehingga kompetisi bisnis menjadi lebih sehat.
Selain itu, PMK Nomor 37 Tahun 2025 juga bukan merupakan kebijakan yang memperkenalkan pajak baru atau menaikkan tarif pajak, tetapi mengoptimalkan penerimaan negara melalui penyempurnaan sistem administrasi perpajakan berbasis digital.
Shinta juga mengapresiasi ketentuan yang memberikan batas omzet bebas pajak hingga Rp 500 juta per tahun.
“Batas bebas pajak untuk omzet di bawah Rp 500 juta per tahun sangat tepat. Kebijakan ini memastikan modal kerja pedagang kecil tidak terganggu agar mereka bisa terus berkembang,” beber Shinta.
Sementara dari operasional, menurut Shinta, mekanisme pemotongan pajak secara otomatis oleh marketplace akan menyederhanakan proses administrasi perpajakan.
Dengan demikian, pelaku usaha dapat lebih fokus mengembangkan bisnis dan meningkatkan penjualan.
“Ke depan, Apindo mendorong pemerintah, pemangku kepentingan terkait, dan pengelola marketplace untuk memastikan masa transisi berjalan lancar,” ucap Shinta.
Ia pun menegaskan kalau sosialisasi kebijakan ini penting dilakukan secara massif, jelas dan mudah dipahami oleh pelaku usaha.
Dirinya juga menyarankan agar keamanan data transaksi pedagang, kesiapan sistem digital, serta mekanisme pengecualian bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan dapat dipastikan berjalan optimal.
“Usaha yang memenuhi ketentuan perlu dipastikan berjalan dengan baik agar tidak menimbulkan kebingungan maupun gangguan dalam aktivitas perdagangan digital,” tukas Shinta.




