Aksi Korporasi Jumbo! OCBC NISP Akuisisi OCBC Sekuritas Rp453 Miliar, Siap Bentuk Konglomerasi Keuangan Raksasa
Oleh: Tri

foto: ilustrasi (ist)
Pasardana.id - PT Bank OCBC NISP Tbk (Perseroan) (IDX: NISP) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Penandatanganan Perjanjian Penjualan dan Pembelian Bersyarat antara Perseroan dan Oversea-Chinese Banking Corporation Limited ("OCBC Ltd.") (Conditional Sale and Purchase Agreement) ("Perjanjian").
Melansir keterbukaan informasi BEI, Kamis (04/6) disebutkan, pada tanggal 3 Juni 2026, Perseroan dan OCBС Ltd., menandatangani Perjanjian dimana Perseroan, akan membeli 98,9932% saham PT ОСBC Sekuritas Indonesia (PTOS) dari OCBC Ltd ("Rencana Transaksi").
“Nilai atas Rencana Transaksi adalah Rp453,449 miliar. Adapun sumber dana untuk Rencana Transaksi tersebut berasal dari dana internal Perseroan,” tulis Parwati Surjaudaja selaku Presiden Direktur PT Bank OCBC NISP Tbk.
Selanjutnya disampaikan, Penyelesaian Rencana Transaksi akan bergantung pada pemenuhan persyaratan pendahuluan, sebagaimana disepakati oleh para pihak dalam Perjanjian, dan perolehan persetujuan dari regulator atas pengambilalihan saham PTOS oleh Perseroan.
Setelah Perseroan memperoleh persetujuan regulator, Perseroan akan mengumumkan ringkasan rancangan pengambilalihan Rencana Transaksi.
Adapun Perseroan melaksanakan Rencana Transaksi, untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan ("POJK PIKK").
Pengambilalihan atas PTOS oleh Perseroan dilakukan dalam rangka pembentukan Konglomerasi Keuangan OCBC Group di Indonesia, di mana Perseroan berperan sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan Operasional ("PIKK") dan PTOS sebagai anggota Konglomerasi Keuangan.
Rencana Transaksi ini dikecualikan dari Peraturan OJK di bidang pasar modal, sesuai dengan Pasal 89 POJK PIKK yang menyebutkan: Dalam pelaksanaan restrukturisasi kepemilikan dan/atau pengalihan saham untuk memenuhi ketentuan sebagai PIKK dan Konglomerasi Keuangan, dikecualikan dari Peraturan OJK di bidang pasar modal.
Walaupun Perseroan tidak diharuskan menunjuk penilai independen, namun Perseroan berinisiatif menunjuk penilai independen untuk melakukan penilaian terhadap transaksi ini. Hal ini merupakan komitmen Perseroan untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap kegiatan usaha dan aktivitasnya.
Setelah penyelesaian Rencana Transaksi, Perseroan akan secara langsung memiliki 98,9932% saham PTOS.
Dengan demikian, Perseroan akan menjadi pemegang saham pengendali pada PTOS, di mana Perseroan berperan sebagai PIKK; dan PTOS sebagai anggota Konglomerasi Keuangan.
Perseroan juga akan mengakuisisi saham PTOS dari pemegang saham minoritas sejumlah 1,0067%, sehingga total kepemilikan Perseroan terhadap PTOS menjadi 99,9999%.





