PART Lakukan Perombakan Dewan Komisaris, RUPS Tetapkan Susunan Baru hingga 2029
Oleh: Tri

foto: ilustrasi (ist)
Pasardana.id - PT Cipta Perdana Lancar Tbk (IDX: PART) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Selasa (30/6) disebutkan, Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada Kamis, 25 Juni 2026 menyetujui:
1.Pengunduran diri Bapak REYNIEL FERO WALANDOUW selaku Komisaris Independen Perseroan, disertai dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasa Bapak REYNIEL FERO WALANDOUW selaku anggota Komisaris Independen Perseroan yang telah mengundurkan diri tersebut, yang telah dilakukan untuk kemajuan Perseroan, dimana pengunduran diri tersebut berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.
2.Menyetujui pengesampingan ketentuan untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Perseroan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal pengunduran diri Bapak REYNIEL FERO WALANDOUW dari jabatannya selaku Komisaris Independen Perseroan.
3.Menyetujui memberikan pembebasan, pemberesan dan pelepasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Bapak REYNIEL FERO WALANDOUW selaku anggota Komisaris Independen yang telah mengajukan pengunduran diri, atas tindakan pengawasan yang telah dilakukan oleh Bapak REYNIEL FERO WALANDOUW, sepanjang tindakan-tindakannya tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan selama masa jabatannya.
4.Menyetujui pengangkatan Bapak NUZWAN GUFRON, ST, untuk menggantikan Bapak REYNIEL FERO WALANDOUW, selaku Komisaris Independen Perseroan yang baru, untuk sisa masa jabatan Komisaris Independen yang berlaku terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.
5.Menetapkan susunan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan sisa masa jabatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan yang berlaku, yaitu sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku 2029 (dua ribu dua puluh sembilan), dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut:
DIREKSI:
Direktur Utama: HAMIM;
Direktur: TJOENG RINO SAPUTRA
DEWAN KOMISARIS:
Komisaris Utama: SYAMSIAH;
Komisaris: NENDEN WIDIASTUTI;
Komisaris Independen: Drs. BASA SIDABUTAR S.H., M.H.;
Komisaris Independen: NUZWAN GUFRON, ST.
6.Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau pihak lain yang ditunjuk, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak substitusi, untuk menyatakan keputusan mata acara keenam Rapat ini, dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris, termasuk memberitahukan kepada instansi yang berwenang dan mendaftarkan serta melakukan tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan tersebut.
“Tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan. Sesuai ketentuan, perubahan data anggota Dewan Komisaris akan diberitahukan dan dicatatkan di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum pada Kementerian Hukum Republik Indonesia,” tulis Tjoeng Rino Saputra selaku Direktur PT Cipta Perdana Lancar Tbk.





