SINI Gelar Rights Issue Rp3,6 Triliun, Petrosea Siap Borong Saham Sisa hingga Rp580,9 Miliar!
Oleh: Tri

foto: ilustrasi (ist)
Pasardana.id - PT Singaraja Putra Tbk (IDX: SINI) menyampaikan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas (PUT I) dalam rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Selasa (02/6) disebutkan, Perseroan berencana untuk menerbitkan HMETD sebanyak-banyaknya 721.500.000 (tujuh ratus dua puluh satu juta lima ratus ribu) saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham, atau mewakili 60,00% (enam puluh koma nol nol persen) dari jumlah saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I.
Setiap pemegang 2 (dua) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 10 Juli 2026 pukul 16.00 WIB berhak atas 3 (tiga) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan Rp5.000 (lima ribu Rupiah) per saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham. Jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam PMHEMETD I ini sebanyak-banyaknya sebesar Rp3.607.500.000.000,- (tiga triliun enam ratus tujuh miliar lima ratus juta Rupiah).
Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I dengan cara penerbitan HMETD ini adalah saham yang seluruhnya akan dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan pada Bursa Efek dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saham HMETD memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak atas dividen dengan saham yang telah disetor penuh lainnya.
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (rounded down).
Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 (“POJK No. 32/2015”), dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan saham tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
HMETD yang tidak dilaksanakan pada tanggal terakhir pelaksanaan HMETD akan menjadi tidak berlaku lagi. Berdasarkan Surat Pernyataan Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan Pelaksanaan dan Pengalihan HMETD tanggal 2 Juni 2026, (a) PT Autum Prima Indonesia (“API”) sebagai pemegang saham utama Perseroan dengan jumlah kepemilikan sebanyak 144.300.000 saham atau mewakili 30,00% dari total modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan, (b) Batubara Development Pte. Ltd. (“BBD”) sebagai pemegang saham Perseroan dengan jumlah kepemilikan sebanyak 78.030.000 saham atau mewakili 15,49% dari total modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan, dan (c) Hapsoro sebagai pemegang saham Perseroan dengan jumlah kepemilikan sebanyak 43.290.000 saham atau mewakili 9,00% dari total modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan (selanjutnya API, BBD, dan Hapsoro secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pemegang Saham Pengendali”), menyatakan akan melaksanakan sebagian HMETD yang menjadi haknya masing-masing Para Pemegang Saham dalam PMHMETD I paling sedikit sebesar 180.000.000 (seratus delapan puluh juta) HMETD dengan nilai Rp900.000.000.000 (sembilan ratus miliar Rupiah).
Berdasarkan Surat Pernyataan PT Kreasi Jasa Persada (“KJP”) tanggal 2 Juni 2026 , KJP sebagai pemilik 94.940.000 saham yang mewakili 19,74% dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan, menyatakan bahwa KJP akan mengalihkan seluruh HMETD yang menjadi haknya dalam PMHMETD I sebanyak 142.410.000 (seratus empat puluh dua juta empat ratus sepuluh ribu) HMETD dengan nilai Rp712.050.000.000 (tujuh ratus dua belas miliar lima puluh juta Rupiah) kepada PT Petrosea Tbk (IDX: PTRO).
Berdasarkan Surat Pernyataan PTRO tanggal 2 Juni 2026 perihal Pernyataan Komitmen untuk Melaksanakan Hak Pemegang Saham dalam rangka PMHMETD I Perseroan, PTRO sebagai pemilik 1.212.000 (satu juta dua ratus dua belas ribu) saham yang mewakili 0,252% (nol koma dua lima persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan telah menyatakan akan (a) melaksanakan seluruh HMETD yang akan diterbitkan Perseroan dan menjadi porsinya dalam PMHMETD I yakni sebanyak-banyaknya 1.818.000 (satu juta delapan ratus delapan belas ribu) HMETD, (b) menerima dan melaksanakan hasil pengalihan seluruh HMETD yang dialihkan kepada PTRO oleh KJP sebanyak-banyaknya 142.410.000 (seratus empat puluh dua juta empat ratus sepuluh ribu) HMETD (“HMETD Yang Dialihkan”), sehingga seluruhnya sebanyak-banyaknya 144.228.000 (seratus empat puluh empat juta dua ratus dua puluh delapan) HMETD.
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang HMETD, maka sisa Saham Baru akan dialokasikan kepada Pemegang Saham Perseroan lainnya yang telah melaksanakan haknya dan melakukan pemesanan Saham Baru tambahan sebagaimana tercantum dalam sertifikat HMETD secara proporsional dengan ketentuan: (i) bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan termasuk pemesanan Saham Baru tambahan tidak melebihi jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas Saham Baru tambahan akan dipenuhi; (ii) bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan, termasuk pemesanan Saham Baru tambahan melebihi jumlah seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan Saham Baru tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang Saham yang meminta pemesanan Saham Baru tambahan.
Adapun PTRO akan melakukan pemesanan Saham Baru tambahan dan/atau bertindak sebagai pembeli siaga yang membeli sisa saham yang masih tersisa setelah penjatahan Saham Baru di Harga Pelaksanaan sedemikian sehingga jumlah pembelian Saham Baru tambahan dan pembelian saham sebagai pembeli siaga adalah sebanyak-banyaknya Rp580.900.000.000 (lima ratus delapan puluh miliar sembilan ratus juta Rupiah).
“Apabila setelah pelaksanaan HMETD oleh pemegang HMETD, alokasi pemesanan saham tambahan oleh pemegang HMETD dan penyetoran oleh Pembeli Siaga sesuai komitmennya, masih terdapat sisa saham, maka saham tersebut tidak akan diterbitkan dari portepel,” sebut Amir Antolis selaku Direktur Utama PT Singaraja Putra Tbk.





