See More

29 Juni 2026, 12:03

29 Juni 2026, 12:00

29 Juni 2026, 11:45

29 Juni 2026, 11:32

29 Juni 2026, 10:07

29 Juni 2026, 09:48
Tiket Batas Atas|tiket pesawat|biaya tambahan|Menhub Dudy Purwagandhi
Oleh: Ronal

Foto : istimewa
Pasardana.id – Biaya tambahan bahan bakar (fuel Surcharge) bakal segera dihapus setelah pemerintah secara resmi memberlakukan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat yang baru.
Hal ini diungkap langsung oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi.
Kata dia, kebijakan tersebut sebagai acuan tarif penerbangan domestik.
"Mengenai TBA pesawat, kalau TBA itu kan isinya komponen biaya-biaya dari para airlines ya. Itu biaya operasional dan sebagainya, termasuk di antaranya ada fuel surcharge. Nah kalau nanti diberlakukan TBA maka fuel surcharge itu ditiadakan," kata Menhub di Jakarta, Minggu, (28/6).
Dijelaskan Menhub, TBA merupakan komponen yang memuat berbagai biaya operasional maskapai penerbangan, termasuk di dalamnya biaya tambahan bahan bakar yang selama ini diberlakukan dalam kondisi tertentu.
Karena itu, dia menyatakan, bahwa penyesuaian tersebut sangat diperlukan.
Pasalnya, TBA yang berlaku saat ini terakhir kali ditetapkan pada tahun 2019.
Dimana saat itu, kondisi nilai tukar rupiah dan harga avtur masih sangat berbeda dibandingkan dengan situasi ekonomi terkini.
Perubahan kondisi ekonomi inilah yang membuat struktur biaya operasional maskapai juga mengalami perubahan signifikan, sehingga diperlukan penyesuaian terhadap komponen tarif batas atas penerbangan domestik.
Sementara itu, beberapa maskapai pun sebelumnya telah mengusulkan penyesuaian fuel surcharge.
Fluktuasi harga avtur yang dinilai sangat dinamis membuat mekanisme biaya tambahan ini dianggap lebih mampu menjawab kebutuhan operasional perusahaan.
Hanya saja, pemerintah hingga kini belum melakukan perubahan terhadap TBA karena fokus utama saat ini masih berkaitan dengan penerapan fuel surcharge yang berlaku sebagai penyesuaian sementara.
Menhub kembali menjelaskan, bahwa pemberlakuan TBA terbaru nantinya akan mengakomodasi kondisi biaya operasional saat ini.
Dengan demikian, keberadaan fuel surcharge tidak lagi diperlukan sebagai komponen tambahan dalam tarif penerbangan.
Untuk itu, dirinya berharap harga avtur dapat kembali mendekati kondisi sebelum pemberlakuan fuel surcharge agar penerapan TBA terbaru dapat segera dilaksanakan sesuai perencanaan.
Melansir_ Antara_ disebutkan, pemerintah juga akan terus mencermati tren harga minyak dunia sebagai salah satu indikator yang mempengaruhi biaya operasional industri penerbangan nasional.
Menurut Menhub Dudy, apabila harga avtur telah kembali mendekati kondisi normal seperti sebelum kenaikan pada April lalu, pemerintah akan sesegera mungkin memberlakukan TBA baru sebagai dasar penetapan harga tiket pesawat.
Pemerintah juga telah merumuskan TBA tiket pesawat terbaru, yang akan diberlakukan setelah harga avtur dan kondisi geopolitik global kembali stabil.