PT Jaya Real Property Tbk|JRPT|Likuidasi|anak usaha|PT Jaya Mitra Sarana (JMS)

JRPT Putuskan Likuidasi Anak Usaha, Ini Alasan dan Dampaknya

Oleh: Tri

29 Juni 2026, 11:32
JRPT Putuskan Likuidasi Anak Usaha, Ini Alasan dan Dampaknya

foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.idPT Jaya Real Property Tbk (IDX: JRPT) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Pembubaran yang diikuti likuidasi PT Jaya Mitra Sarana (JMS) yang merupakan entitas anak Perseroan dengan kepemilikan 50% (lima puluh persen).

“Dengan merujuk pada Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik Pasal 6 juncto Peraturan OJK No. 45/POJK.04/2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik Pasal 52, PT Jaya Real Property Tbk (Perseroan) dengan ini menginformasikan bahwa sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa JMS tertanggal 26 Juni 2026, JMS sedang dalam proses likuidasi,” tulis Audi Lazaro selaku Corporate Secretary PT Jaya Real Property Tbk dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (29/6).

Selanjutnya disampaikan, Perseroan menyatakan bahwa:

-Transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan;

-Transaksi ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Ditambahkan, Kejadian dan informasi ini tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.

Berita Terkini

See More