See More

29 Juni 2026, 13:53

29 Juni 2026, 13:47

29 Juni 2026, 13:42

29 Juni 2026, 12:50

29 Juni 2026, 12:22

29 Juni 2026, 12:03
AKRA|PT AKR Corporindo Tbk|Perubahan Susunan Pengurus Perseroan|Suresh Vembu
Oleh: Tri

foto: ilustrasi (ist)
Pasardana.id - PT AKR Corporindo Tbk (IDX: AKRA) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Senin (29/7) disebutkan, sehubungan dengan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 27 April 2026 yang telah menyetujui berakhirnya masa jabatan Bapak Suresh Vembu sebagai Direktur Perseroan, bersama ini kami informasikan bahwa perubahan susunan pengurusan tersebut akan berlaku efektif terhitung sejak tanggal 30 Juni 2026.
“Hasil Keputusan RUPST tersebut telah dilaporkan ke IDX Net pada tanggal 28 April 2026,” tulis Suresh Vembu selaku Direktur & Corporate Secretary PT AKR Corporindo Tbk.
Selanjutnya disampaikan, sebagai tindak lanjut atas Keputusan RUPST tersebut, pada tanggal 26 Juni 2026 Perseroan telah menanandatangani Akta No. 166 mengenai Perubahan Susunan Direksi Perseroan.
Dengan berlakunya perubahan tersebut pada 30 Juni 2026, susunan anggota Direksi Perseroan akan menjadi sebagai berikut:
Presiden Direktur: Haryanto Adikoesoemo
Direktur: Jimmy Tandyo
Direktur: Bambang Soetiono Soedijanto
Direktur: Mery Sofi
Direktur: Nery Polim
Direktur: Termurti Tiban
“Perubahan susunan Pengurus ini tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” tandas Suresh Vembu.