aturan|industri hasil tembakau (IHT)|DPR RI|tingkat pengangguran

Pemerintah Diminta Hati-Hati Susun Aturan IHT

Oleh: Ronal

02 Juni 2026, 10:11
Pemerintah Diminta Hati-Hati Susun Aturan IHT

Foto : istimewa

Pasardana.id – Pemerintah diminta untuk lebih berhati-hati dalam menyusun aturan di sektor industri hasil tembakau (IHT).

Terutama terkait pembatasan kadar nikotin dan tar pada produk tembakau.

Himbauan tersebut diungkap Anggota Komisi IX DPR RI, Zainal Munasichin, yang menyebutkan bahwa kebijakan tersebut tak boleh sampai memperburuk industri IHT.

Dan jika pahitnya hal tersebut terjadi, maka bisa memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) baru di sektor yang selama ini menyerap banyak tenaga kerja.

Disampaikan Zainal, penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar harus didasarkan pada penelitian yang komprehensif dan komparatif.

Hal itu penting karena dampak kebijakan tidak hanya menyentuh aspek kesehatan, tetapi juga berpotensi memengaruhi industri rokok hingga petani tembakau yang menggantungkan mata pencaharian dari sektor tersebut.

"Untuk menentukan mana kerusakan yang harus kita hindari yang paling besar itu, memang dibutuhkan penelitian yang komprehensif dan komparatif. Misalnya bahwa, kalau misalnya kebijakan tentang nikotin dan tar ini mau kita ketatkan dalam rangka untuk kepentingan kesehatan, maka dampak terhadap industri rokok, para petani tembakau sampai seberapa? Baru nanti kita bisa menentukan," jelas Zainal di Jakarta, Selasa (2/6).

Untuk itu, kata dia, pemerintah perlu mempertimbangkan seluruh dampak yang mungkin timbul sebelum menerapkan kebijakan pembatasan nikotin dan tar.

Apalagi, saat ini sektor tembakau juga tengah menghadapi tekanan dari berbagai aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, seperti usulan kemasan polos dan pelarangan bahan tambahan yang digunakan dalam proses produksi.

Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kemampuan industri dalam mempertahankan lapangan kerja sekaligus menjaga kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

Adapun kekhawatiran ini muncul di tengah meningkatknya angka PHK di Indonesia.

Data terbaru Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan, jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai 15.425 orang sepanjang Januari hingga April 2026.

Sebelumnya, pada periode Januari-Maret 2026, jumlah pekerja yang terdampak PHK tercatat sebanyak 8.389 orang.

Lonjakan pada periode Maret-April turut mencakup pekerja yang terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dan sebagai anggota Komisi IX DPR yang bermitra dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Ketenagakerjaan, Zainal mengaku berada dalam posisi yang tidak mudah.

Di satu sisi, pemerintah perlu menjaga aspek kesehatan masyarakat.

Namun di sisi lain, keberlangsungan industri dan lapangan kerja juga harus menjadi perhatian.

Karena itu, ia mendorong pemerintah mengambil kebijakan yang moderat dan tidak ekstrem dari sudut pandang mana pun.

Berita Terkini

See More