See More

22 Mei 2026, 17:28

22 Mei 2026, 16:56

22 Mei 2026, 16:42

22 Mei 2026, 16:36

22 Mei 2026, 16:00

22 Mei 2026, 15:42
PT Petrosea Tbk|PTRO|jaminan|PT Bank Mandiri (Persero) Tbk|BMRI|Petrosea Services Solutions Pte. Ltd. (PSS)|perusahaan terkendali|Scan-Bilt Pte. Ltd. (SBPL)|jaminan saham
Oleh: Tri

foto: ilustrasi (ist)
Pasardana.id – PT Petrosea Tbk (IDX: PTRO) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan dengan transaksi pemberian jaminan oleh Petrosea Services Solutions Pte. Ltd. (PSS) selaku perusahaan terkendali dari PTRO kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (IDX: BMRI).
Transaksi tersebut untuk menjamin kewajiban PTRO terhadap pinjaman yang diterima secara langsung oleh PTRO, sehingga transaksi ini merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 POJK 42/2020.
“Bersama ini kami informasikan bahwa pada tanggal 8 Mei 2026, PSS, sebagai anak perusahaan yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum Singapura yang secara tidak langsung dikendalikan oleh PTRO melalui PT Petrosea Engineering Procurement Construction, telah menandatangani suatu perjanjian jaminan atas saham yang diatur berdasarkan hukum Singapura (Jaminan atas Saham) dengan BMRI, untuk menjamin pelunasan atas kewajiban-kewajiban PTRO yang timbul sehubungan dengan fasilitas-fasilitas tertentu dari BMRI berdasarkan (a) akta perjanjian fasilitas-fasilitas berjangka No. 272 tertanggal 28 Agustus 2025, dan (b) akta perjanjian fasilitas non-cash loan No. 310 tertanggal 30 September 2025, masing-masing dibuat antara PTRO dan BMRI dan termasuk setiap perubahan daripadanya,” tulis Anto Broto selaku Sekretaris Perusahaan PT Petrosea Tbk dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (08/5).
Ditambahkan, berdasarkan Jaminan atas Saham tersebut, PSS telah memberikan jaminan atas saham-saham yang dimiliki PSS dalam Scan-Bilt Pte. Ltd. (SBPL), yang merupakan 60% dari seluruh saham disetor dalam modal SBPL dan hak-hak terkait lainnya yang melekat pada saham-saham tersebut sebagaimana diatur dalam Jaminan atas Saham.
Adapun transaksi ini tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan dan kelangsungan PTRO.
Selanjutnya disampaikan, transaksi ini merupakan transaksi afiliasi pemberian jaminan kepada bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 PОЈК 42/2020, sehingga PTRO sebagai perusahaan terbuka hanya wajib melaporkan transaksi afiliasi kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi afiliasi.
Transaksi ini juga tidak mengandung benturan kepentingan serta bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/РOJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Selain itu, transaksi ini merupakan tindak lanjut atas laporan informasi atau fakta material yang telah disampaikan oleh PTRO pada tanggal 29 Agustus 2025.