See More

21 Mei 2026, 05:56

21 Mei 2026, 01:47

21 Mei 2026, 01:14

21 Mei 2026, 00:55

20 Mei 2026, 17:33

20 Mei 2026, 17:14
PT Lancartama Sejati Tbk|Divestasi|PT Permana Namma Mulia (PNM)|PT Lancartama Sejati Tbk (IDX: TAMA)
Oleh: Tri

foto: ilustrasi (ist)
Pasardana.id - PT Lancartama Sejati Tbk (IDX: TAMA) menyampaikan Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS sehubungan Rencana Transaksi Divestasi Aset atas dua (2) bidang tanah dan bangunan gedung yang terletak di Ruko Jalan Pakubuwono VI No. 99 A—B dan Jalan Sultan Hasanuddin No. 51—52, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan milik PT Lancartama Sejati Tbk (Perseroan) kepada PT Permana Namma Mulia (PNM).
“Berdasarkan informasi yang tertuang dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tertanggal 4 Mei 2026, Perseroan berkehendak menjual dan mengalihkan hak yang dimiliki atas tanah dan bangunan yang terletak di Ruko Jl. Pakubuwono VI No. 99 A—B dan Ruko Sultan Hasanudin No. 51—52 kepada PNM dengan harga sebesar Rp27.150.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan Rp38.250.000.000,- (Tiga Puluh Delapan Miliar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah),” tulis Destry Sianturi selaku Corporate Secretary PT Lancartama Sejati Tbk dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (07/5).
“Dengan demikian, jumlah Nilai Transaksi kedua objek Transaksi Divestasi berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan tersebut adalah sebesar Rp65.400.000.000,- (Enam Puluh Lima Miliar Empat Ratus Juta Rupiah),” sambungnya.
Untuk diketahui, transaksi jual beli akan dilaksanakan antara Perseroan sebagai penjual dan PT Permana Namma Mulia (PNM) sebagai pembeli.
Selanjutnya, mengingat bahwa nilai Transaksi Divestasi melebihi 50% dari nilai ekuitas Perseroan per tanggal 31 Maret 2026, maka Perseroan akan meminta persetujuan dari para pemegang saham melalui RUPSLB yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 2026.
“Transaksi Divestasi akan dilaksanakan sesuai dengan hasil penilaian KJPP Kusno Raharjo dan Rekan Cabang Jakarta Timur 2 dan karenanya akan dilakukan pada harga pasar dan bukan merupakan benturan kepentingan seperti yang dimaksud dalam POJK No.42/2020,” sebut Destry Sianturi.