Impack Pratama Industri Tbk Umumkan Pengunduran Diri Direktur Perseroan

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Impack Pratama Industri Tbk (IDX: IMPC) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan pengunduran diri Direktur Perseroan.

Melansir keterbukaan informasi BEI, Selasa (07/4) disebutkan, merujuk pada ketentuan dalam Pasal 9 huruf a POJK 33/2014, bersama ini kami sampaikan keterbukaan informasi bahwa berdasarkan surat tertanggal 6 April 2026 yang telah diterima Perseroan pada tanggal yang sama, Bapak David Herman Liasdanu telah mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatannya selaku Direktur Perseroan yang berlaku sejak diperolehnya persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham yang terdekat pelaksanaannya pada tahun 2026.

“Selanjutnya, untuk memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat 3 POJK 33/2014, Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk memutuskan permohonan pengunduran diri Bapak David Herman Liasdanu dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan, dalam jangka waktu paling lambat 90 (Sembilan puluh) hari sejak diterimanya surat pengunduran diri tersebut,” tulis Lenggana Linggawati selaku Corporate Secretary PT Impack Pratama Industri Tbk.

Ditambahkan, tidak ada dampak kejadian informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.