See More

17 Mei 2026, 12:43

17 Mei 2026, 12:24

16 Mei 2026, 20:29

16 Mei 2026, 11:30
16 Mei 2026, 10:59

15 Mei 2026, 12:47
Oleh: Tri

Foto: Ilustrasi (ist)
Pasardana.id - PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (IDX: BUVA) menyampaikan informasi sehubungan dengan adanya transaksi yang dilaksanakan oleh PT Bukit Bali Permai (BBP) dengan PT Erlangga Prakarsa Mulia Sentosa (EPMS) yang merupakan Transaksi Afiliasi, sehingga wajib mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020.
“Transaksi Afiliasi dimaksud yaitu transaksi jual beli yang dilakukan oleh BBP dari EPMS pada tanggal 23 April 2026, dengan objek jual beli berupa lahan yang berlokasi di Pecatu, Badung, Bali, yang terdiri dari 3 (tiga) SHGB dengan total luas 8.395 m2 dengan total nilai transaksi Rp65.564.950.000,- (Enam puluh lima miliar lima ratus enam puluh empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) belum termasuk pajak,” sebut keterbukaan informasi BEI, Senin (27/4).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf (a), huruf (b) dan huruf (c) POJK No. 42/2020, Perseroan wajib untuk memenuhi cara dan prosedur pelaksanaan transaksi afiliasi, yakni: (i) menggunakan penilai untuk menentukan kewajaran Transaksi Afiliasi dan (ii) mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan keterbukaan informasi kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal Transaksi Afiliasi.
Adapun Transaksi Afiliasi ini tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf (d) POJK 42/2020.