Resmi! Pemerintah Masukkan Kripto & AI ke KBLI—Sinyal Keras Era Baru Ekonomi Digital Indonesia Dimulai!
Oleh: Harry

foto: istimewa
Pasardana.id - Pemerintah Indonesia resmi memperbarui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai langkah strategis dalam merespons pesatnya pertumbuhan ekonomi digital dan munculnya berbagai model bisnis baru.
Pembaruan yang diumumkan pada Kamis (23/4) ini mencakup sejumlah sektor penting seperti kecerdasan buatan (artificial intelligence), aset kripto, hingga teknologi terkait perubahan iklim.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pembaruan KBLI bertujuan untuk mengakomodasi sektor-sektor strategis yang sebelumnya belum terpetakan secara komprehensif dalam sistem klasifikasi nasional.
Dalam pembaruan ini, sektor ekonomi digital, artificial intelligence , hingga aset kripto telah masuk dalam klasifikasi terbaru, ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantor Kementerian Investasi di Jakarta, Kamis (23/4).
Ia menambahkan, bahwa struktur klasifikasi tersebut telah diselaraskan dengan standar industri global guna memperkuat daya saing Indonesia di pasar internasional.
Dalam implementasinya, pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan data usaha mereka dengan KBLI terbaru.
Proses sinkronisasi akan dilakukan secara otomatis melalui sistem perizinan terintegrasi Online Single Submission (OSS), sehingga tidak memerlukan prosedur yang kompleks.
Salah satu poin penting dalam pembaruan ini adalah dimasukkannya kategori
Kepialangan Aset Keuangan Digital dengan kode KBLI 66123.
Klasifikasi ini mencakup kegiatan yang memfasilitasi perdagangan aset keuangan digital, termasuk kripto, di mana pelaku usaha dapat melakukan transaksi di bursa atas nama nasabah atau pihak lain.
Kehadiran kategori ini dinilai memberikan kejelasan hukum dan operasional bagi pelaku industri aset kripto di Indonesia.
Sinyal Kuat Keseriusan Pemerintah RI
Menanggapi kebijakan tersebut, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyambut positif langkah pemerintah yang dinilai semakin memberikan legitimasi terhadap industri kripto di dalam negeri.
Pembaruan KBLI ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah semakin serius dalam mengakomodasi perkembangan industri aset kripto. Dengan adanya klasifikasi yang lebih jelas, pelaku usaha memiliki kepastian dalam menjalankan bisnisnya sekaligus membuka ruang pertumbuhan yang lebih luas bagi inovasi di sektor ini, ujar Calvin, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4).
Ia juga menambahkan, bahwa pengakuan resmi dari negara melalui KBLI akan mempermudah berbagai pihak, baik perusahaan maupun proyek berbasis kripto, dalam mengembangkan bisnisnya di Indonesia.
Kejelasan regulasi seperti ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan pelaku industri, tetapi juga mendorong masuknya investasi baru serta mempercepat adopsi teknologi blockchain secara lebih luas, lanjutnya.
Sebagai informasi, KBLI sendiri merupakan acuan penting yang digunakan untuk mengklasifikasikan bidang usaha di Indonesia, sekaligus mempermudah pelaku usaha dalam menentukan kategori bisnis mereka.
Dengan pembaruan ini, pemerintah diharapkan dapat menciptakan ekosistem usaha yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Di sisi lain, kontribusi industri aset kripto terhadap penerimaan negara juga terus menunjukkan tren positif.
Tercatat, pajak dari transaksi kripto telah mencapai Rp1,96 triliun sepanjang periode 2022 hingga Februari 2026.
Angka ini mencerminkan potensi besar sektor kripto sebagai salah satu sumber pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia.
Dengan masuknya sektor kripto ke dalam KBLI terbaru, langkah ini dinilai sebagai fondasi penting dalam memperkuat ekosistem industri digital nasional sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di tengah transformasi ekonomi global.