Saham|TOWR|IBST|PT Inti Bangun Sejahtera Tbk|Pemegang Saham Pengendali|delisting|PT Sarana Menara Nusantara Tbk|go private|PT Iforte Solusi Infotek (Iforte)|Rencana Go Private dan Delisting
Oleh: Tia

foto: dok. Sequis
Pasardana.id PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IDX: IBST) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Rencana Go Private dan Delisting.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Selasa (21/4) disebutkan, Perseroan bersama-sama dengan PT Iforte Solusi Infotek (Iforte) (selaku pemegang saham pengendali Perseroan yang juga anak perusahaan PT Sarana Menara Nusantara Tbk (IDX: TOWR) telah melakukan evaluasi secara menyeluruh atas strategi bisnis jangka panjang Grup TOWR dalam rangka pengelolaan aset dan operasional yang lebih efisien.
Sejalan dengan pelaksanaan strategi bisnis tersebut, dipandang perlu untuk melakukan restrukturisasi dalam Grup TOWR, termasuk meninjau ulang status kepemilikan saham oleh TOWR (secara langsung maupun tidak langsung) di beberapa anak perusahaan.
Pengambilalihan saham Perseroan oleh Iforte telah selesai dilakukan pada tanggal 1 Juli 2024.
Setelah selesainya pengambilalihan tersebut, sebagai pengendali baru dalam perusahaan terbuka, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tanggal 25 Juli 2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (POJK 9/2018), Iforte telah melaksanakan Penawaran Tender Wajib yang selesai dilaksanakan pada tanggal 4 Oktober 2024 (MTO IBST) sebagaimana diberitahukan melalui Surat Iforte No. 37/EXT-ISI/HS/HT/X/2024.
Selanjutnya, Iforte juga sudah memulai pelaksanaan kewajibannya untuk melakukan pengalihan kembali saham Perseroan yang diperoleh dari pelaksanaan MTO IBST (Refloat) sebagaimana dipersyaratkan dalam POJK 9/2018, yang perkembangan pelaksanaannya sampai dengan periode 31 Maret 2026 telah disampaikan oleh Iforte berdasarkan Laporan Perkembangan Pemenuhan Kewajiban Pengalihan Kembali Saham Perseroan tertanggal 10 April 2026.
Mempertimbangkan hal-hal di atas (termasuk perkembangan pemenuhan kewajiban Refloat oleh Iforte tersebut di atas), Perseroan memutuskan untuk mengajukan Rencana Go Private dan Delisting. Sehubungan dengan Rencana Go Private dan Delisting tersebut, tidak terdapat kewajiban bagi Perseroan untuk memperoleh izin, persetujuan terlebih dahulu, atau melakukan pemberitahuan terlebih dahulu dari/kepada pihak ketiga mana pun yang menjadi prasyarat dalam pelaksanaan Rencana Go Private dan Delisting Perseroan, tulis Suciratin selaku Corporate Secretary PT Inti Bangun Sejahtera Tbk.