Direktorat Jenderal Pajak (DJP)|SPT Tahunan|pengusaha muda|Coretax|Privy|HIPMI Jawa Barat|lapor pajak badan usaha|HIPMI Kota Bandung|Pengisian SPT Tahunan|Legalitas Dokumen Bisnis
Oleh: Corri

foto : ilustrasi (ist)
Pasardana.id - Menjelang batas waktu lapor pajak badan usaha, HIPMI Kota Bandung, dan HIPMI Jawa Barat berkolaborasi dengan Privy sebagai penyedia identitas digital dan tanda tangan elektronik tersertifikasi, untuk mendorong kesiapan pengusaha muda di Jawa Barat dan Bandung dalam mempersiapkan legalitas dokumen di era digitalisasi perpajakan melalui Coretax.
Langkah ini menjadi krusial di tengah implementasi Coretax yang telah memasuki tahun kedua, di mana pelaku usaha masih memerlukan pendampingan transisi sistem pelaporan.
Inisiatif tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan diskusi strategis bertajuk Coretax Era: Kuasai Pengisian SPT Tahunan & Dokumen Paperless yang Sah yang digelar pada 15 April 2026 dan dihadiri oleh hampir 100 anggota HIPMI Kota Bandung dan Jawa Barat.
Kolaborasi ini juga sejalan dengan peran Privy sebagai mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyediakan sertifikat elektronik untuk tanda tangan digital aman pada sistem Coretax selama dua tahun berturut-turut.
Ketua Umum BPC HIPMI Kota Bandung, Ibrahim Imaduddin, mengatakan kepatuhan pajak kini bukan lagi hanya berfokus pada pelaporan SPT, tetapi juga mencakup kesiapan dokumentasi bisnis yang sah, aman, dan legal.
Masih banyak pelaku usaha di Jawa Barat yang hanya berfokus pada tata cara pelaporan pajak melalui Coretax. Namun di balik itu, walaupun sudah beralih ke dokumen digital, banyak pelaku usaha belum memastikan aspek keabsahan dokumen. Diantaranya seperti invoice, kontrak, hingga laporan keuangan yang pada dasarnya tidak hanya dituntut tersedia secara digital, tetapi juga dapat diverifikasi termasuk melalui penggunaan tanda tangan digital yang sah. Oleh karena itu, HIPMI Kota Bandung menggandeng Privy untuk mengedukasi para pelaku usaha muda terkait hubungan antara legalitas dokumen melalui tanda tangan elektronik yang mendorong efisiensi serta keabsahan hukum untuk mendukung pelaporan pajak, ungkap Ibam, dalam keterangan tertulis, Kamis (16/4).
Senada dengan Ibam, Ketua Basnom Tax Center Jawa Barat, Angga Prayoga mengatakan, kesiapan dokumen digital merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kepatuhan pajak itu sendiri.
Melalui kolaborasi dengan Privy, kami bersama-sama mengedukasi anggota HIPMI dan pelaku UMKM untuk bukan hanya adaptif terhadap regulasi baru, tetapi juga siap secara administratif. Terlebih, pengelolaan dokumen yang sah secara hukum juga merupakan fondasi daya saing jangka panjang bagi pengusaha muda. Sehingga implementasi Coretax dapat menjadi momentum yang mendukung keberlanjutan dan kredibilitas usaha, selain untuk mendorong efisiensi pelaporan pajak, ujar Angga.
Di saat yang bersamaan, Verent selaku Enterprise Business Solution (EBS) Lead Privy menjelaskan dokumen dengan format digital tanpa keabsahan hukum sangatlah berisiko bagi pelaku usaha, karena tanda tangan elektronik tersertifikasi bukan sekedar gambar tanda tangan yang dipindahkan ke dokumen digital tetapi memiliki identitas yang terverifikasi, melalui sistem yang sudah terenkripsi dan jejak audit yang jelas.
Penggunaan dokumen digital bukan hanya dapat membantu efisiensi waktu dan biaya, namun juga untuk memastikan setiap dokumen memiliki kekuatan hukum yang jelas. Kesiapan data dan dokumen yang terdigitalisasi dan dapat diverifikasi, akan memperkuat kredibilitas usaha dan mengurangi risiko seperti penipuan. Selain itu, melalui akun Enterprise di Privy, pelaku usaha juga dapat menandatangani dokumen dengan Enterprise Affiliation dimana sertifikat elektronik terhubung langsung dengan profil perusahaan (on behalf of company) atau bukan sebagai secara individu, serta dapat mengelola peran setiap karyawan berdasarkan jabatan di bawah akun perusahaan, kata Verent.
Verent menambahkan, digitalisasi perlu dimaknai sebagai upaya memperkuat fundamental bisnis, termasuk dari sisi kepatuhan dan legalitas.
Melalui kolaborasi ini, Privy berharap dapat memperluas akses legalitas dokumen bisnis yang dapat diakses dengan mudah dan sah. Ke depannya, Privy akan terus melanjutkan upaya edukasi serupa bersama para komunitas pebisnis dan UMKM lainnya, imbuh Verent.
Untuk diketahui, hingga saat ini Privy telah dipercaya oleh lebih dari 71 juta pengguna individu terverifikasi dan 200.000 perusahaan dan institusi di Indonesia yang terdiri dari beragam industri seperti perbankan dan multifinance, telekomunikasi, hingga kesehatan dan edukasi.