Danantara Buka Tender Proyek Pengolahan Sampah Jadi Listrik Jilid Dua di 25 Kota
Pasardana.id - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) di bulan ini, April 2026 akan membuka tender proyek waste to energy (WtE) atau pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di 25 kota.
Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara Indonesia, Rohan Hafas mengungkapkan, pada gelombang kedua ini, jumlah kota semakin meningkat signifikan dibandingkan tahap pertama.
Hal tersebut seiring dengan tingginya minat pemerintah daerah dalam pengembangan proyek PSEL.
“Ada 25 kota pada tahap kedua. Hampir seluruh ibu kota provinsi akan mendapatkan fasilitas pengolahan sampah,” ujar Rohan dilansir Antara, Kamis (09/4).
Ia menambahkan, tak menutup kemungkinan pemenang tender pada tahap kedua kembali berasal dari negara yang sama dengan tahap sebelumnya, yakni China.
Rohan juga menyampaikan, bahwa dominasi perusahaan China dalam proyek pengolahan sampah ini karena alasan kesamaan karakteristik sampah antara Indonesia dan China, yang umumnya masih tercampur dan belum dipilah.
“Jadi mereka bagus karena sampahnya sejenis kita. Banyak, ada bantal-guling juga di dalam situ, kurang lebih seperti itu,” ujarnya.
Sebagai informasi, pada tahap pertama, proyek PSEL di Bogor dan Denpasar dimenangkan oleh Zhejiang Weiming, sementara proyek di Bekasi dimenangkan oleh Wangneng Environment Co Ltd.
Adapun nilai investasi masing-masing proyek diperkirakan berkisar antara Rp 2,5 triliun hingga Rp 2,8 triliun.
Menurut Rohan, teknologi yang dimiliki perusahaan China mampu mengolah berbagai jenis sampah secara langsung tanpa memerlukan proses pemilahan terlebih dahulu.
“Jadi pabriknya itu desainnya telan semua. Dengan energi panas sekian, lumer semua lah itu sampah, yang basahnya ikut langsung kering,” ucapnya.
Sementara itu, Lead of Waste-to-Energy sekaligus Director of Investment Danantara Investment Management (DIM), Fadli Rahman menjelaskan, tidak semua daerah dapat langsung menjadi lokasi investasi proyek PSEL.
Menurut dia, proyek tersebut hanya dapat dijalankan di wilayah dengan volume sampah minimal 1.000 ton per hari.
“Pemerintah daerah harus siap dan lokasi harus memenuhi ambang batas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Fadli.
Selain itu, proyek juga wajib memenuhi berbagai kajian, mulai dari aspek teknis, komersial, finansial, hingga manajemen risiko.
“Semua aspek harus lolos, baik teknis, komersial, finansial, maupun manajemen risiko, sebelum masuk ke tahap investasi,” tukasnya.

