Transaksi Jumbo Rp9 Triliun! SILO Tancap Gas Ekspansi Lewat Skema Dua Tahap
Pasardana.id - PT Siloam International Hospitals Tbk (IDX: SILO) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan pembelian aset yang sifatnya penting, dimana Perseroan dan anak perusahaannya membeli saham dari Para Penjual, yang bukan merupakan "Afiliasi" Perseroan, dalam dua tahap dengan hak opsi oleh Para Penjual.
“Perseroan akan menggunakan sumber pendanaan eksternal berupa fasilitas kredit sindikasi untuk pembelian tersebut,” tulis Ratih Hadiwinoto selaku Corporate Secretary Sr. GM PT Siloam International Hospitals Tbk dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (01/4).
Selanjutnya diungkapkan, sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman Awal yang tidak mengikat tertanggal 13 Januari 2025 yang disampaikan oleh Perseroan kepada First REIT Management Limited (dalam kapasitasnya sebagai manajer dari First Real Estate Investment Trust (First REIT), Perseroan dan anak perusahaannya telah menandatangani:
- Perjanjian Penjualan Saham Bersyarat (PPJB) tanggal 1 April 2026 oleh dan antara Para Pembeli dan Para Penjual yang mengatur tentang, antara lain, serangkaian transaksi jual-beli saham (Transaksi Tahap Pertama); dan
- Perjanjian Opsi Jual tanggal 1 April 2026 oleh dan antara Para Pemberi Opsi dan Para Penerima Opsi (Perjanjian Opsi Jual) yang mengatur, antara lain, kemungkinan divestasi bersyarat atas kepemilikan saham Para Penerima Opsi (Transaksi Tahap Kedua).
Transaksi Tahap Pertama dan Transaksi Tahap Kedua secara bersama-sama disebut sebagai "Transaksi".
Semua transaksi yang dilakukan dalam kerangka Transaksi dengan mengandalkan fakta bahwa PPJB dan Perjanjian Opsi Jual tersebut membentuk satu kesatuan perjanjian di antara para pihak, dan para pihak tidak akan melakukan transaksi apapun jika tidak demikian.
Penyelesaian Transaksi tunduk pada pemenuhan kondisi-kondisi prasyarat, termasuk namun tidak terbatas pada persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham dan persetujuan dari regulator terkait, sebagaimana disepakati dalam PPJB dan Perjanjian Opsi Jual.
Nilai Transaksi adalah sebesar Rp 9.000.000.000.000 dengan rincian sebagai berikut:
-Transaksi Tahap Pertama: Rp 5.120.596.000.000
-Transaksi Tahap Kedua: Rp 3.879.404.000.000
“Nilai Transaksi tersebut adalah nilai keseluruhan berdasarkan nilai properti yang telah disepakati, sebelum dilakukan penyesuaian atas nilai aset bersih serta komitmen belanja modal yang masih ada,” tulis Ratih Hadiwinoto.
Selanjutnya disampaikan, setelah pertimbangan mendalam, Perseroan memandang bahwa Transaksi ini diharapkan membawa dampak positif bagi Perseroan serta para pemangku kepentingan lainnya.
Lebih lanjut, Transaksi ini sejalan dengan rencana ekspansi bisnis dan strategi Perseroan dalam tahun keuangan berjalan, dan tidak memiliki dampak material terhadap arus kas Perseroan.
Perseroan akan melakukan pemenuhan ketentuan berdasarkan POJK 17/2020 dan melakukan keterbukaan informasi terkait Transaksi Material.
Laporan keuangan tahunan per 31 Desember 2025 tersebut akan digunakan sebagai dasar perhitungan dalam menentukan materialitas atas nilai Transaksi.
Selain itu, pemenuhan ketentuan berdasarkan POJK 17/2020 yang akan dilakukan Perseroan adalah, antara lain, perolehan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Perseroan memahami bahwa para pihak dalam Transaksi ini tidak memiliki hubungan "Afiliasi" sebagaimana didefinisikan di dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

