United Tractors Siapkan Rp2 Triliun untuk Aksi Buyback Saham Perseroan
Pasardana.id – PT United Tractors Tbk (IDX: UNTR) menyampaikan Rencana Pembelian Kembali Saham dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan.
“Pelaksanaan pembelian kembali saham (Pembelian Kembali Saham) merupakan salah satu bentuk usaha Perseroan untuk mendukung upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas dan keyakinan terhadap pasar modal Indonesia. Selain itu, pelaksanaan Pembelian Kembali Saham juga diambil sebagai upaya untuk meningkatkan nilai bagi para pemegang saham Perseroan serta mencerminkan kondisi fundamental Perseroan,” tulis Ari Setiyawan selaku Corporate Secretary PT United Tractors Tbk dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (31/3).
Selanjutnya disampaikan, Pembelian Kembali Saham akan dilakukan antara lain sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Peraturan OJK No. 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan (POJK No. 13/2023);
- Surat OJK No. S-102/D.04/2025 tanggal 17 September 2025 perihal Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan; dan
- Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (POJK No. 29/2023).
Ditambahkan, jumlah nilai Pembelian Kembali Saham adalah sebanyak-banyaknya Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah), dengan ketentuan: (i) jumlah saham yang akan dibeli kembali tersebut tidak akan melebihi 20% (dua puluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan, dan (ii) jumlah saham free float setelah pelaksanaan Pembelian Kembali Saham tidak akan menjadi kurang dari 7,5% (tujuh koma lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan.
Adapun perkiraan jadwal Pembelian Kembali Saham dari periode 1 April 2026 – 30 Juni 2026.
“Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham tidak memiliki dampak material bagi kinerja keuangan dan kegiatan usaha Perseroan,” tandas Ari Setiyawan.

