TOWR Amankan Kredit Rp500 Miliar dari QNB, Protelindo dan Iforte Perpanjang Fasilitas hingga 2026

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.idPT Sarana Menara Nusantara Tbk (IDX: TOWR) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Penandatanganan Amandemen Perjanjian Fasilitas Kredit atas Perjanjian Fasilitas Kredit antara Protelindo, Iforte, PT Iforte Energi Nusantara (IEN) dengan PT Bank QNB Indonesia Tbk (IDX: BKSW).

Melansir keterbukaan informasi BEI, Kamis (12/3) disebutkan, pada tanggal 12 Maret 2026, PT Bank QNB Indonesia Tbk (QNB) sebagai pemberi pinjaman serta PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), PT Iforte Solusi Infotek (Iforte) dan PT Iforte Energi Nusantara (IEN) sebagai peminjam telah menandatangani Amandemen Perjanjian Fasilitas Kredit sehubungan dengan perpanjangan jangka waktu fasilitas (Amandemen Perjanjian Fasilitas).

“Amandemen Perjanjian Fasiltas ini merupakan perubahan atas Perjanjian Fasilitas Kredit Nomor 019/PK-1114/III/2024 tertanggal 26 Maret 2024 dengan keseluruhan jumlah pokok sampai dengan Rp500.000.000.000 (Perjanjian Fasilitas Awal dan bersama-sama dengan Amandemen Perjanjian Fasilitas disebut sebagai Perjanjian Fasilitas atau Transaksi),” tulis Monalisa Irawan selaku Corporate Secretary PT Sarana Menara Nusantara Tbk.

Berikut adalah syarat dan ketentuan penting berdasarkan Perjanjian Fasilitas:

1.Para Pihak dengan ini sepakat untuk memperpanjang jangka waktu fasilitas menjadi sampai dengan 26 Juni 2026.

2.Para Pihak bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap pelaksanaan seluruh kewajiban berdasarkan Perjanjian Fasilitas.

Selanjutnya dijelaskan, Penandatanganan Transaksi merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam:

(a) Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK 42), yaitu transaksi sesama Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) oleh Perusahaan Terbuka; dan

(b) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu transaksi pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman yang diterima secara langsung oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali.

Selain itu, Penandatanganan Perjanjian Kredit di atas bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42 dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“Pelaksanaan atas Transaksi tersebut tidak menimbulkan dampak negatif yang material dan merugikan terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan,” tandas Monalisa Irawan.