AS Sepakati Produk Tekstil-Garmen RI Dengan Kuota Tertentu Bebas Tarif
Pasardana.id - Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menandatangani perjanjian perdagangan resiprokal yang diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring.
Kedua negara menyepakati penghapusan tarif Bea Masuk 0 persen untuk produk tekstil dan garmen (apparel) asal Indonesia melalui skema kuota tertentu.
Kedua negara menyepakati untuk menggunakan mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ), yang memungkinkan volume tertentu impor tekstil dan garmen dari Indonesia masuk ke AS dengan tarif 0 persen.
Namun, volume tersebut ditentukan berdasarkan jumlah bahan baku tekstil yang diimpor Indonesia dari AS seperti kapas (cotton) dan serat buatan (man-made fiber).
Dan seluruh poin kerja sama tersebut telah tertuang dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang telah resmi ditandatangani.
“Tentunya ini memberikan manfaat bagi 4 juta pekerja di sektor ini, dan kalau kita hitung dengan keluarga, ini sangat berpengaruh terhadap 20 juta masyarakat Indonesia,” ujar Menteri Airlangga.
Sebagai timbal balik, Indonesia juga memberikan tarif 0 persen bagi sejumlah produk impor AS, terutama komoditas pertanian seperti gandum dan kedelai.
“Masyarakat tidak dikenakan beban tambahan biaya bahan baku untuk produk berbasis kedelai dan gandum,” lanjut Menteri Airlangga.
Selain tekstil dan garmen, terdapat total 1.819 pos tarif produk Indonesia yang kini mendapatkan fasilitas pembebasan tarif hingga 0 persen.
Produk-produk tersebut meliputi minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang.
Lebih lanjut Menteri Airlangga menerangkan, secara prosedural, perjanjian ART akan mulai berlaku efektif 90 hari setelah seluruh proses hukum diselesaikan oleh kedua negara.
Untuk di Indonesia, proses tersebut akan melibatkan tahapan konsultasi dengan DPR RI, sedangkan di AS akan diselesaikan melalui mekanisme internal parlemen setempat.
Perjanjian ini bersifat dinamis karena kedua belah pihak sepakat bahwa perubahan kesepakatan dapat dilakukan di masa depan berdasarkan persetujuan tertulis bersama.
“Juga ada peluang untuk perbedaan tarif, apakah itu lebih rendah, dengan tadi dibahas di dalam Council of Board yang akan dibentuk,” ujar Airlangga.

